WahanaNews.co | Polres Ponorogo, Jawa Timur, telah menetapkan dua tersangka kasus penganiayaan terhadap Albar Mahdi, santri Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor.
Kedua tersangka adalah santri senior di pondok pesantren tersebut, yakni MFA (18) dan IH (17).
Baca Juga:
Penganiayaan Albar Mahdi: Soimah Ingin Peluk Dua Tersangka Pembunuh Putranya
Menanggapi hal tersebut, pihak ponpes memasrahkan seluruh penanganan kasus penganiayaan itu ke kepolisian.
"Pokoknya intinya sudah kami serahkan. Saya juga tidak mengikuti langsung per detik per menitnya," ujar Humas Ponpes Gontor, Ustaz Noor Syahid, kepada wartawan, Senin (12/9/2022).
Noor mengaku pihaknya tidak tahu dua santrinya itu sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan Albar.
Baca Juga:
Polisi Temukan CCTV, Pelaku Kasus Penganiayaan Santri di Ponpes Gontor Segera Terungkap
"Saya belum ngecek untuk hari ini, penetapannya sudah kita serahkan ke pihak polisi dan polisi sudah menangkap mereka," ucap dia.
Sebelumnya, penetapan kedua tersangka itu disampaikan Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono.
MFA merupakan santri asal Kabupaten Datar, Sumatera Barat.