WahanaNews.co | Polres Ponorogo, Jawa Timur, telah menetapkan dua tersangka kasus penganiayaan terhadap Albar Mahdi, santri Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor.
Kedua tersangka adalah santri senior di pondok pesantren tersebut, yakni MFA (18) dan IH (17).
Baca Juga:
Timbun BBM Subsidi, Pensiunan ASN Ini Terancam 6 Tahun Penjara
Menanggapi hal tersebut, pihak ponpes memasrahkan seluruh penanganan kasus penganiayaan itu ke kepolisian.
"Pokoknya intinya sudah kami serahkan. Saya juga tidak mengikuti langsung per detik per menitnya," ujar Humas Ponpes Gontor, Ustaz Noor Syahid, kepada wartawan, Senin (12/9/2022).
Noor mengaku pihaknya tidak tahu dua santrinya itu sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan Albar.
Baca Juga:
Nyamar Petugas PLN, Pria Asal Jember Kembali Mencuri di Ponorogo
"Saya belum ngecek untuk hari ini, penetapannya sudah kita serahkan ke pihak polisi dan polisi sudah menangkap mereka," ucap dia.
Sebelumnya, penetapan kedua tersangka itu disampaikan Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono.
MFA merupakan santri asal Kabupaten Datar, Sumatera Barat.