WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggeledah Kantor BP Batam sebagai bagian dari penyelidikan dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar.
Tidak hanya kantor BP Batam, polisi juga melakukan penggeledahan di dua lokasi lainnya pada Rabu (19/3/2025).
Baca Juga:
Batam Bakal Bangun LRT Gantung, 3 Negara Ini Berminat Jadi Investor
"Ditreskrimsus Polda Kepri, Subdit Tipikor telah melaksanakan penggeledahan di tiga tempat, yakni tempat tinggal saudara F, saudara A, dan Kantor Kapusren BP Batam," ujar Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Silvester Mangombo Marusaha Simamora.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti berupa dokumen fisik dan elektronik yang berkaitan dengan proyek revitalisasi dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar.
"Banyak dokumen yang disita, nanti akan dirinci lebih lanjut," tambah Silvester.
Baca Juga:
Kisruh Penukaran Uang Logam, Pegawai BI Diduga Suruh Buang Uang Resmi
Hingga saat ini, kepolisian telah memeriksa sebanyak 75 saksi yang memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut. Namun, belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Sebanyak 75 saksi telah diperiksa dalam perkara ini," ungkapnya.
Terkait dengan potensi kerugian negara, pihak kepolisian masih menunggu hasil perhitungan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Meski begitu, Silvester memastikan bahwa nilai kerugian negara dalam kasus ini cukup besar. "Kerugian negara masih dalam proses perhitungan, yang pasti ada potensi kerugian signifikan," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan bahwa status perkara dugaan korupsi ini telah memasuki tahap penyidikan.
Pihaknya juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau terhadap tujuh terlapor yang diduga terlibat dalam kasus ini.
"Saat ini penyidikan sudah berjalan intensif dan SPDP telah dikirimkan ke Kejati Kepri atas nama tujuh terlapor," ujar Pandra.
Meski penggeledahan telah dilakukan dan berbagai barang bukti telah dikumpulkan, hingga kini belum ada satu pun tersangka yang ditahan.
Pandra menegaskan bahwa penyidik masih terus mengumpulkan bukti-bukti kuat sebelum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka atau dilakukan penahanan. Penyidik masih fokus dalam pengumpulan bukti yang kuat sebelum mengambil langkah lebih lanjut," ujarnya.
Pandra menegaskan bahwa pengusutan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Kepri dalam mendukung program pemerintah untuk mencegah kebocoran anggaran negara, khususnya dalam proyek infrastruktur yang menggunakan dana besar.
"Penyelidikan kasus ini adalah bagian dari komitmen kami untuk mencegah kebocoran anggaran negara dalam proses pembangunan," tambahnya.
Dari data yang ditemukan di laman LPSE BP Batam, proyek revitalisasi dermaga utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar ini berlangsung pada tahun 2021 dan berada di bawah Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Jenis pengadaan proyek ini adalah pekerjaan konstruksi dengan metode tender prakualifikasi dua file dengan sistem nilai.
Proyek tersebut memiliki anggaran sebesar Rp 87,7 miliar dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp 83,72 miliar. Berdasarkan data LPSE, pemenang tender proyek ini adalah PT MUS dengan nilai HPS Rp 83.720.684.475.
Kasus ini kini tengah menjadi sorotan publik, mengingat besarnya anggaran yang digunakan dalam proyek tersebut.
Warga berharap agar penegak hukum dapat segera mengungkap aktor utama di balik dugaan korupsi ini dan memberikan keadilan bagi negara serta masyarakat.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]