WahanaNews.co I Pegiat anti korupsi dari Indonesian
Corruption Observer (InaCO) meminta Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya kembali
melanjutkan penyelidikan dugaan korupsi rehabilitasi 119 sekolah di wilayah DKI
Jakarta.
Baca Juga:
Banjir Landa Kota Binjai, Sejumlah TPS Ditunda Untuk Melakukan Pemungutan Suara
Sebab, dugaan korupsi yang dilaporkan Inspektorat DKI
Jakarta pada tiga tahun lalu itu belum jelas perkembangan penyelidikannya
hingga saat ini.
Permintaan itu, disampaikan Ketua InaCO Order Gultom dengan
melayangkan surat resmi kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro
Jaya.
Baca Juga:
Aktivis Alumni Mahasiswa Jakarta Raya Dukung Al Haris - Sani di Pilgub Jambi 2024
"Sekalipun penyelidikan telah berlangsung hampir tiga tahun,
namun perkembangan atas penyelidikan dugaan korupsi tersebut tidak jelas hingga
saat ini," kata Order Gultom di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan pada Jumat
(8/1/2021).
Dikatakannya, kelanjutan penyelidikan proyek senilai Rp
180,2 miliar yang digarap oleh PT. MKI, perlu dilakukan.
Hal itu untuk menghindari adanya tudingan publik bahwa kasus
tersebut dipetieskan oleh kepolisian.
"Penghentian penyelidikan bisa menjadi preseden negatif
terhadap citra kepolisian. Apalagi, masalah ini sebelumnya sudah menyita
perhatian publik, tapi mendadak tidak terdengar perkembangannya. Inikan dirasa
aneh," kata dia.
Dia memastikan polisi tidak mengalami kesulitan untuk
mengungkap dugaan korupsi rehabilitasi 119 sekolah tahun anggaran 2017 itu.
Menurutnya, data-data dan hasil temuan serta audit yang
dilakukan Inspektorat DKI Jakarta bisa menjadi dasar polisi untuk melanjutkan
penyelidikan hingga menetapkan calon tersangka.
Salah satu temuan yang terindikasi merugikan keuangan negara
bahwa proses pelaksanaan rehab sekolah tidak sesuai dengan perencanaan dalam
kontrak.
Selain itu, ada temuan dugaan kegagalan kontruksi pada pembangunan
sekolah. Inspektorat juga menemukan dugaan manipulasi material konstruksi yang
tidak sesuai spesifikasi alam kontrak.
"Maka dari itu, wajar kami kembali mendorong penyelidikan
kasus rehabilitasi 199 sekolah di DKI Jakarta dilanjutkan kembali. Yang pasti,
kasus dugaan korupsi ini tidak dalursa dan masih hangat untuk dilanjutkan,"
tegasnya.
Kombes Adi Deriyan Jayamarta : "Ada indikasi korupsi
dalam kasus tersebut"
Dilansir dari tempo.co sewaktu Direktur Reserse
Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes dijabat Adi Deriyan Jayamarta pada
tahun 2018, dia mengungkap temuan Inspektorat DKI dalam dugaan korupsi
rehabilitasi 119 sekolah.
Menurut Adi, Inspektorat DKI Jakarta menduga ada kegagalan
konstruksi dalam proses rehabilitasi 119 sekolah di Jakarta itu.
"Mereka menemukan dugaan adanya kegagalan konstruksi
dalam proses pembangunan tersebut," kata Adi di Polda Metro Jaya, Jakarta
Selatan, Kamis, (2/8/2018).
Polisi sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran
rehabilitasi 119 sekolah di Jakarta pada 2017.
"Kita bekerja sama dengan inspektorat," ujar Adi.
Rehabilitasi berat 119 gedung sekolah di lima kota di
Jakarta pada 2017 ditengarai bermasalah. Inspektorat DKI Jakarta tengah
menyelidiki dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan renovasi sekolah dengan pagu
anggaran sekitar Rp 196,6 miliar itu.
Kepala Inspektorat DKI Michael Rolandi mengatakan lembaganya
tengah menelisik apakah kontraktor proyek tersebut, PT. Murni Konstruksi
Indonesia, merenovasi 119 sekolah sesuai dengan kontrak atau tidak.
Inspektorat juga menelusuri dugaan manipulasi material
konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak. "Makanya dicek
secara menyeluruh," kata Michael di Balai Kota, Selasa, 10 Juli 2018.
Rehabilitasi berat 119 sekolah di Ibu Kota menggunakan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017. PT .Murni Konstruksi
memenangi lelang renovasi sekolah itu dengan harga penawaran Rp 180,2 miliar.
Adapun nilai harga perkiraan sendiri proyek itu Rp 191,8 miliar.
Penelusuran terhadap hasil renovasi lima gedung sekolah di
wilayah Jakarta Barat menunjukkan gedung yang baru selesai direhabilitasi awal
tahun ini mulai rusak. Proyek rehabilitasi 119 sekolah ini bernilai 191 miliar.
Polda Metro Jaya telah memeriksa mantan Kepala Dinas
Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto dalam kasus dugaan korupsi rehabilitasi
sekolah ini. Awal Juli lalu, Adi Deriyan memastikan ada indikasi korupsi dalam
kasus tersebut. (tum)