WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu beserta 14 paket siap edar di dua lokasi berbeda di Kecamatan Tanjung Raya.
Kapolres Agam AKBP Muari, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP Herwin, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan pada Jumat (6/3/2026) sore. "Keempat pelaku diamankan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Tanjung Raya," kata Muari di Lubuk Basung, Senin (9/3/2026).
Baca Juga:
Apresiasi Nasional: Saifullah Yusuf Puji Capaian UHC Kabupaten Karawang, Bukti Negara Hadir untuk Rakyat
Pelaku pertama yang diamankan berinisial FA (42) dan ditangkap di depan rumahnya yang terletak di Jorong Kubu Baru Panyinggahan, Nagari atau Desa Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya. Dari tangan FA, polisi mengamankan 11 paket sabu-sabu, timbangan digital, kaca pirek, dan sejumlah barang bukti lainnya.
"Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," ujar Muari.
Setelah penangkapan FA, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Agam melakukan pengembangan dan menangkap tiga pelaku lain, yaitu DTP (46), MR (35), dan AP (24). Ketiga pelaku ini diamankan di dalam rumah DTP yang terletak di Jorong Gasang, Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, pada hari yang sama.
Baca Juga:
Indikator Makro 2026 Menguat: Ekonomi Kabupaten Karawang Stabil, Pengangguran dan Kemiskinan Turun Signifikan
Dari ketiga pelaku ini, polisi berhasil menyita tiga paket sabu-sabu, satu paket daun ganja, timbangan digital tiga unit, dan sejumlah barang bukti lainnya. "Tidak ada perlawanan dari para pelaku saat penangkapan tersebut," kata Kapolres Agam.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat setempat yang merasa resah dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Agam langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap keempat pelaku.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]