WAHANANEWS.CO, Ambon - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menahan pengusaha, Hartini ke rutan Polda Maluku, Senin, (21/4/2026).
Hartini yang sebelumnya melaporkan dugaan pemerasan oleh empat polisi di Polda Maluku itu ditahan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan puluhan karung senyawa kimia sianida.
Baca Juga:
Jualan Es Campur Berujung Teror, Pedagang di Kudus Diperas Ormas Rp30 Juta
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi mengatakan Hartini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan 46 karung sianida yang tersimpan di ruko di kawasan pasar Mardika.
Hartini, kata dia, sempat dua kali mangkir. Lalu setelah memenuhi panggilan ketiga, dan diperiksa secara intensif, pengusaha tersangka itu pun ditahan.
"Hartini ditahan pada Senin (20/4) dan dijebloskan ke Rutan Polda Maluku," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (22/4/2026).
Baca Juga:
Mengaku Pegawai KPK, Empat Pemeras Sahroni Beraksi Lebih dari Sekali
Hartini ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Maret 2026. Selain itu, polisi juga telah menggerebek ruko milik tersangka di kawasan pasar Mardika, Kota Ambon, dan menyita sebanyak 46 karung berisi sianida pada Kamis (25/4/2026).
Rositah menjelaskan penahanan tersangka itu merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah berjalan sejak laporan polisi pada Oktober 2025.
Rositah menjelaskan penyidik telah melakukan serangkaian tindakan hukum mulai dari penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga penetapan tersangka.