WAHANANEWS.CO, Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri membuka saluran pengaduan (hotline) khusus bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran oleh polisi atau anggota Polri.
Dalam keterangan resminya, masyarakat yang ingin membuat pengaduan dapat langsung melakukannya melalui aplikasi WhatsApp dengan menghubungi nomor 0855 5555 4141 yang aktif selama 24 jam.
Baca Juga:
Viral Bandar Sabu di Sumut Buka Mulut, Ngaku Setor Rp160 Juta ke Polisi Polres Labuhanbatu
Cara laporkan polisi pelanggar via WA Propam
Propam menyebut masyarakat yang hendak membuat pengaduan nantinya akan diminta untuk mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setelahnya masyarakat akan mendapat nomor layanan pengaduan masyarakat Divpropam Polri Presisi.
Kemudian masyarakat akan mendapatkan tautan atau link untuk melengkapi data diri pelapor. Selanjutnya pelapor akan diminta mengisi formulir pendaftaran terlebih dahulu.
Baca Juga:
Upaya Penghentian Kasus yang Ditangani AKBP Bintoro, Kapolres Ngaku Disodorkan Rp400 Juta
Setelahnya pelapor akan diminta untuk mengunggah foto KTP serta swafoto (selfie) bersama KTP. Apabila pengisian data diri sudah rampung, maka sistem akan mengirim tautan formulir pengaduan.
Pelapor kemudian akan diminta untuk mengisi pengaduan yang dimaksud melalui formulir tersebut. Setelahnya masyarakat akan mendapatkan rekap input pengaduan.
Terakhir, masyarakat yang melaporkan pengaduan dapat mengecek status perkembangannya melalui nomor Whatsapp yang sama dengan masukan nomor registrasi.