WahanaNews.co | Keluarga korban peristiwa Paniai, Papua, menolak hadir pada persidangan kasus pelanggaran HAM berat itu, yang rencananya digelar Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan.
Aktivis HAM sekaligus pendamping keluarga korban peristiwa Paniai, Younes Douw, menyatakan, pihaknya keberatan dengan penetapan tersangka yang hanya satu orang.
Baca Juga:
Aktivis HAM Esra Mandosir Meninggal Dunia, LP3BH Manokwari Sebut Kematiannya Diduga Tidak Wajar
Sebab, menurutnya, merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, pelanggaran HAM berat dilakukan secara sistematis.
Selain itu, penetapan tersangka itu juga tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
"Kami keluarga korban pelanggaran HAM berat Paniai menyatakan dalam proses pengadilan HAM di Makassar. Keluarga korban tidak akan mendampingi dan menyaksikan karena pelaku pelanggaran HAM Paniai tersangkanya hanya satu orang," kata Younes dalam diskusi daring, Kamis (18/8/2022).
Baca Juga:
Langkah Pengamanan Menjelang Pilkada Serentak, Asistensi Operasi Damai Cartenz di Intan Jaya
Pihaknya mendesak agar kesatuan aparat lainnya yang diduga terlibat turut diusut.
Ia menyebut, dengan begitu, keluarga korban pun bersedia untuk terlibat dalam pengadilan tersebut.
"Dalam pelanggaran HAM itu harus dilibatkan seluruhnya baik itu petinggi militer sampai dilapangan eksekutornya itu harus diadili. Setelah itu kami keluarga untuk mengambil bagian dalam pengadilan pelanggaran HAM itu," ujar Younes.
Diketahui, MA merencanakan sidang kasus dugaan pelanggaran HAM Paniai, Papua, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, pada Agustus ini.
Namun, sampai saat ini, tanggal pelaksanaannya belum juga ditetapkan.
Meski menolak menghadiri persidangan, Younes mengatakan, pihak keluarga korban tetap mendukung persidangan Pengadilan HAM berat kasus Paniai dilaksanakan.
"Kami keluarga korban luka-luka kasus pelanggaran HAM berat Paniai tidak menolak (pengadilan) pelanggaran HAM berat berjalan di Makassar," ujar Younes.
Sebagai informasi, MA telah mengumumkan 8 delapan nama hakim ad hoc yang bakal mengadili tersangka.
Delapan nama yang lolos diketahui berdasarkan surat pengumuman nomor 004/Pansel-HAM7/2022.
Mereka dinyatakan lolos setelah mengikuti sejumlah tahapan seleksi.
Delapan hakim ad hoc pengadilan HAM yang lolos itu di bagi atas dua kategori, pengadilan HAM tingkat pertama dan hakim ad hoc pengadilan HAM tingkat banding.
Adapun empat nama hakim pengadilan HAM tingkat pertama yaitu:
1. Siti Noor Laila (Mantan Komisioner Komnas HAM)
2. Robert Pasaribu (Aparatur Sipil Negara)
3. Sofi Rahmadewi (Dosen)
4. Anselmus Aldrin Rangga Masiku (Advokat).
Sementara hakim pengadilan HAM banding yaitu:
1. Mochamad Mahin (Mantan Hakim Ad Hoc)
2. Fenny Cahyani (Advokat)
3. Florentia Switi Andari (Advokat)
4. Hendrik Dengah (Dosen).
Sidang yang semula dijadwalkan pada Juni lalu, dimundurkan jadi Agustus ini.
Namun, sejauh ini belum ada jadwal resmi kapan sidang itu mulai digelar.
Saat dikonfirmasi pada Kamis (18/8/2022) lalu, Humas PN Makassar Sibali mengaku pihaknya sampai saat ini belum menerima jadwal sidang untuk kasus pelanggaran HAM tersebut.
Secara terpisah, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA), Soebandi, mengatakan, jadwal resmi belum dikeluarkan karena masih menunggu SK hakim ad hoc diteken Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi.
"Belum ada jadwalnya, karena belum ada keputusan dari presiden. Tapi kalau sudah ada hakim Ad Hoc-nya pasti akan segera ada jadwal sidangnya," ungkapnya, Kamis (18/8/2022) lalu. [gun]