WahanaNews.co | Partai Solidaritas Indonesia (PSI) siap meladeni gugatan yang diajukan Viani Limardi. Anggota DPRD itu dipecat PSI karena dianggap sudah menggelembungkan dana reses.
Viani tak terima dan menggugat PSI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebesar Rp1 triliun.
Baca Juga:
Hinca Panjaitan Pimpin Tim Pemenangan Bobby-Surya di Pilgubsu 2024
Sekretaris DPW PSI DKI Jakarta, Elva Farhi Qolbina mengatakan, pemecatan Viani ini tidak dilakukan sepihak. Namun telah melewati proses evaluasi panjang mulai dari DPW, Direktorat Pembinaan Fraksi dan Anggota Legislatif PSI, Tim Pencari Fakta (TPF), dan DPP. Termasuk meminta keterangan langsung dari Viani.
"Kami punya bukti-bukti kuat sebagai dasar pemecatan. Dengan menggugat ke Pengadilan sebenarnya Viani hanya akan semakin mempermalukan dirinya sendiri. Sudah cukup selama ini dia mempermalukan PSI dengan bertindak arogan," kata Elva melalui keterangan tertulisnya, Rabu (20/10).
Pihak PSI mengaku menanggapi dengan baik pengajuan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. Proses pengadilan diharapkan dapat mengakhiri pergulatan opini di media sosial yang hanya membuat kebingungan di masyarakat.
Baca Juga:
Bobby-Surya Percaya Hinca Panjaitan Pimpin Tim Pemenangan
Elva memastikan bahwa PSI akan hadir dan mengikuti seluruh proses pengadilan.
"Kami terus menjaga integritas di PSI baik kader maupun Anggota Legislatif. Hadir bekerja untuk masyarakat dan jauh dari sifat arogan. Semua kader PSI bahkan anggota legislatif pun harus siap diawasi dan berani bertanggung jawab," pungkas Elva.
Viani menggugat PSI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor registrasi gugatan PN JKT.PST-102021KJM tertanggal 19 Oktober 21.