WahanaNews.co | Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) membubarkan PT Bedjoe Makmur Bersama (BMB).
Pembubaran dilakukan karena perusahaan tersebut terbukti melanggar hukum.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
"Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bubarkan PT Bedjoe Makmur Bersama (PT BMB) yang terbukti melakukan kejahatan," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Senin (25/4/2022).
Ketut mengatakan pembubaran itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.66/Pdt.Jkt.Pst tanggal 21 April 2022. PT BMB disebut melanggar kepentingan umum dan/atau melanggar perundang-undangan.
Putusan pengadilan negeri itu merupakan tindak lanjut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bimo Suprayoga melalui Tim Jaksa Pengacara Negara.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
PN Jakpus mengajukan permohonan pembubaran PT BMB ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No:43/Pid.Sus/2017/PT.DKI yang menyatakan PT BMB terbukti melakukan tindak pidana.
"PT BMB telah terbukti melakukan tindak pidana perpajakan dengan menerbitkan faktur pajak fiktif dalam transaksi jual beli barang," kata Ketut.
Ketut melanjutkan, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam amar putusannya juga mengabulkan permohonan pemohon (Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat) melalui Jaksa Pengacara Negara.
Yakni menetapkan Balai Harta Peninggalan (BHP) pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai likuidator untuk melakukan likuidasi terhadap PT BMB.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui Tim Jaksa Pengacara Negara mengajukan permohonan pembubaran PT BMB guna penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007.
Kemudian, Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. [gun]