WahanaNews.co | Pengacara Muhammad Rizieq Shihab (MRS) berencana mengajukan praperadilan.
Rizieq Shihab ditahan
setelah hampir 13 jam menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).
Baca Juga:
HRS Sebut ‘Negara Darurat Kebohongan’, Pengacara: Itu Dakwah
"Iya, kami akan
lakukan itu. Cuma, besok, rencananya tim kuasa hukum, saya dengan Munarman, koordinasi lagi, baru kita ambil langkah," kata pengacara Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Menurut Alamsyah, pemeriksaan penyidik
terhadap kliennya masih sebatas identitas dan lain-lain. Pemeriksaan
belum masuk pada materi perkara.
"Belum masuk materi, karena
mengingat Habib letih, kita meminta jangan terlalu malam. supaya beliau istirahat,"
ujar Alamsyah.
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas, Ini Respon Pecinta HRS di Majalengka
Usai pemeriksaan tersebut, Rizieq Shihab langsung ditahan penyidik. Penyidik menilai, sudah cukup alasan untuk menahan pentolan FPI itu.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan, ia
tampak sudah mengenakan baju tahanan serta borgol. Ia kemudian dibawa ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya dengan menggunakan mobil tahanan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, menjamin, semua hak tersangka sudah diberikan.