WahanaNews.co | Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Muhammad
Rizieq Shihab (MRS) sebagai tersangka kasus pelanggaran
protokol kesehatan di Markaz Syariah Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Iya betul (sudah ditetapkan
tersangka)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen
Andi Rian Djajadi, di Jakarta pada Rabu (23/12/2020).
Baca Juga:
HRS Sebut ‘Negara Darurat Kebohongan’, Pengacara: Itu Dakwah
Menurut Andi, penetapan terhadap Rizieq
Shihab saat kasus pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di
Megamendung tersebut diproses oleh penyidik Direktorat Reserse Polda Jawa
Barat.
Namun, penyidik hanya menetapkan satu
orang tersangka saja.
"Dia (tersangka) tunggal. Yang
bersangkutan sudah jadi tersangka sejak di Jawa Barat," ujarnya.
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas, Ini Respon Pecinta HRS di Majalengka
Atas perbuatannya, Rizieq Shihab diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Pasalnya sementara itu, terkait dengan undang-undang wabah penyakit dan karantina
kesehatan. Pelanggaran protokol kesehatan," kata dia. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.