WahanaNews.co | Komnas Perempuan ternyata telah menerima aduan kekerasan seksual yang dialami mahasiswi yang bunuh diri di Mojokerto, Novia Widyasari Rahayu (NWR). Walau begitu, Komnas Perempuan mengakui belum dapat membantu korban hingga tragedi bunuh diri tersebut terjadi.
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, mengatakan laporan kekerasan seksual itu diterima pihaknya pada Agustus lalu. Ia juga menyebut pihaknya juga sempat beberapa kali melakukan pendampingan terhadap korban.
Baca Juga:
Dalami Tindak Aborsi, Polisi Periksa Orang tua Bripda Randy
“Kami sudah melakukan pendampingan pada korban dua kali di bulan Oktober dan November,” kata dia dalam konferensi pers daring pada Kamis, 6 Desember 2021.
Siti mengatakan belum maksimalnya pendampingan terhadap korban dikarenakan sejumlah keterbatasan yang dimiliki Komnas Perempuan. Ia menyebut salah satu keterbatasan yang menghambat kerja-kerja dari Komnas Perempuan adalah keterbatasan dalam tenaga ahli psikolog.
“Sejak awal Januari 2021 kami sudah menerima 4500 laporan kasus kekerasan. Namun hingga kini, kami belum bisa menangani semuanya. Kasus NWR ini salah satu dari 4.500 laporan kasus kekerasan seksual tersebut” kata Siti.
Baca Juga:
Komnas Perempuan Dukung Polri Tindak Tegas Anggotanya yang Terlibat Kekerasan Seksual
Komnas Perempuan juga telah melakukan berbagai macam cara untuk mengatasi kekurangan tersebut, salah satunya adalah dengan partisipasi pihak lain seperti relawan atau lembaga swadaya masyarakat. Namun, Siti mengatakan hal tersebut belum mampu mengatasi hambatan yang dimiliki Komnas Perempuan. Ia mengatakan bahwa tugas advokasi kekerasan seksual adalah tugas bersama.
“Oleh karena itu, kami juga sudah meminta pemerintah pusat maupun daerah agar membantu kami dalam memperbaiki kualitas layanan kepada publik,” ujar dia.
Kasus dugaan pemerkosaan terhadap NWR oleh Bripda R (21), anggota kepolisian, disorot publik. Pasalnya, R ini diketahui memerkosa pacarnya, NWR, hingga korban hamil. R juga beberapa kali memaksa korban untuk menggugurkan kandungannya. Akibatnya, NWR melakukan bunuh diri di samping makam ayahnya akibat depresi yang dialaminya.
Pasca viralnya kasus itu, R kini dipecat dari pekerjaannya di kepolisian. Selain mengalami pemecatan, ia juga terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. [qnt]