WAHANANEWS.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku telah mengantongi besaran aliran uang yang diterima pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam perkara dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara.
Informasi tersebut disampaikan KPK seiring pendalaman perkara suap pengaturan nilai pajak yang terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2026.
Baca Juga:
Peralatan Canggih KPK Dinilai Wajar, Ancaman Politik Justru Jadi Sorotan
"Kami sudah mengantongi informasi tersebut, karena masih masuk ke ranah materi penyidikan, kami belum bisa ungkap secara detail," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Budi menyebut tim penyidik masih terus menelusuri keterlibatan pihak lain dalam konstruksi perkara yang diduga berlangsung sejak era Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Ia menegaskan penyidikan tidak berhenti pada pihak yang telah terungkap, mengingat potensi kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 60 miliar.
Baca Juga:
OTT Lamteng Berlanjut, KPK Seret Pihak Swasta ke Gedung Merah Putih
"Termasuk pihak-pihak lain yang diduga juga menerima aliran uang berkaitan dengan suap pengaturan nilai pajak di PT WP ini," pungkas Budi.
Dalam pengembangan perkara dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak periode 2021–2026, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat DJP.
Penggeledahan tersebut dilakukan pada Selasa (13/1/2026) dan penyidik mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang yang diduga terkait perkara.
Pada malam harinya, tim penyidik melanjutkan penggeledahan ke kantor PT Wanatiara Persada di wilayah Jakarta Utara.
Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan dokumen data pajak PT WP, bukti pembayaran pajak, dokumen kontrak, serta barang bukti elektronik berupa laptop, telepon genggam, dan data digital lainnya.
Sebelumnya, pada Senin (12/1/2026), penyidik KPK lebih dulu menggeledah Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak terhadap PT WP, barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, media penyimpanan data, serta uang tunai sebesar 8.000 dolar Singapura.
Perkara ini terungkap bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 9–10 Januari 2026.
Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam praktik suap pemeriksaan pajak.
Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Heru Tri Noviyanto, serta Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Agus Syaifudin.
Selain itu, turut diamankan Askob Bahtiar selaku tim penilai KPP Madya Jakarta Utara, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, Direktur SDM dan PR PT Wanatiara Persada Pius Suherman, staf PT WP Edy Yulianto, serta pihak swasta bernama Asep.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]