Para pelaku ini ditangkap di Jalan lintas Prabumulih, Desa Tanjung Terang, Muara Enim pada Jumat (11/3/2022) dini hari.
Penangkapan berdasarkan laporan BPH Migas yang menduga ada aktivitas pengoplosan BBM solar industri dengan dicampur minyak mentah ilegal di Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim.
Baca Juga:
Anggota Polres OKU Timur Tewas Ditembak Pencuri Pemecah Kaca
Irjen Toni memastikan polisi akan mendalami kasus itu, termasuk mengungkap siapa pemodalnya.
Polisi telah menyerahkan sampel BBM yang diduga dioplos ke BPH Migas untuk diperiksa di laboratorium.
Upaya itu dilakukan untuk memastikan apakah solar oplosan tersebut ini bisa merusak mesin kendaraan atau tidak.
Baca Juga:
Kapolri Geser 15 Jenderal, Ini Daftarnya
"Yang jelas, dari keterangan tersangka disebutkan solar itu dioplos dengan asam cuka, air raksa, dan cuka para," ungkap Toni. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.