WAHANANEWS.CO, Jakarta - Eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Maluku Utara, kini dalam kondisi kritis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait proses perawatannya di rumah sakit.
Baca Juga:
Ada Potensi Fraud, KPK Bakal “Pelototi” Program Makan Bergizi Gratis
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa Kasuba telah mengajukan berkas kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sejak 19 Desember 2024. Dengan demikian, status hukumnya kini berada di bawah pengawasan MA.
"Yang bersangkutan sudah dalam pengawasan hakim Mahkamah Agung," ujar Tessa pada Sabtu (8/3/2025). Ia menjelaskan bahwa Rutan Ternate memutuskan untuk mengeluarkan Kasuba karena keadaan darurat tanpa perlu berkoordinasi atau meminta izin dari jaksa KPK.
"Dalam situasi darurat, rutan memiliki wewenang untuk melakukan pembantaran tanpa harus berkoordinasi dengan KPK. Rutan langsung mengeluarkan terdakwa dan merujuknya ke rumah sakit, kemudian melaporkannya ke Mahkamah Agung. Jadi, perkara ini sudah di luar kewenangan KPK," jelasnya.
Baca Juga:
KPK Ingatkan Kembali Agar 961 Kepala Daerah yang Telah Dilantik Segera Membuat LHKPN
KPK pun membantah pernyataan pihak Kasuba yang menyebut perlu izin dari KPK untuk merujuk Kasuba ke luar daerah.
"Dalam hal situasi kedaruratan atas kesehatan terdakwa di dalam Rutan, Ka Rutan melakukan diskresi untuk mengeluarkan terdakwa tanpa harus koordinasi dengan JPU," katanya.
"Setelah terdakwa (karena situasi darurat) berada di RS, barulah rutan memberi informasi tentang hal tersebut ke MA dengan tembusan ke JPU," ujarnya.
Sebelumnya, Abdul Gani Kasuba mengalami kondisi kritis. Kondisi Kasuba kritis di RSUD dr Chasan Boesoirie Ternate diungkapkan oleh anaknya Toriq Kasuba.
"Tanggapan dari keluarga terima kasih atas doanya dan dukungan moral, mudah-mudahan Allah berikan kekuatan dan pertolongan dalam menghadapi cobaan ini. Kalau kondisi orang tua saat ini sudah kritis, artinya sudah tidak mampu untuk mandiri dan buang air hanya bisa di tempat tidur, semuanya sudah tidak bisa lagi untuk mengurus diri sendiri," kata Toriq Kasuba dilansir Antara, Sabtu (8/3/2025).
Oleh karena itu, kata Toriq, saat ini Kasuba hanya mendapat bantuan dari alat-alat kesehatan dan keluarga hanya berusaha maksimal. Toriq menjelaskan ayahnya kritis sudah hampir dua minggu lebih hingga tidak sadarkan diri.
"Kondisinya memang kritis sejak dua minggu terakhir, terutama setelah mengalami kejang-kejang dan kehilangan kesadaran," ujarnya.
Toriq menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan CT scan menunjukkan adanya infeksi bernanah di sisi kanan kepala serta penumpukan cairan di bagian tengah yang menekan saraf otak ayahnya, menyebabkan kelumpuhan.
Saat ditanya mengenai kemungkinan rujukan ke luar daerah, Toriq menegaskan bahwa hal itu tidak memungkinkan karena Kasuba masih berada di bawah pengawasan KPK. Pihak keluarga hanya bisa berharap agar Kasuba segera pulih.
"Soal rujukan, keputusan tetap ada di tangan KPK, karena KPK yang membawanya ke Ternate. Kami masih menunggu proses ini, sementara rutan hanya sebatas tempat penitipan dan tidak memiliki kewenangan lebih jauh," jelasnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]