WahanaNews.co | Artis sekaligus politikus Wanda Hamidah mengaku kekecewa berat pada eks partainya, NasDem. Dia juga kesal pada mantan Gubernur DKI Anies Baswedan.
Itulah yang jadi alasan dirinya ‘pindah’ ke Partai Golkar.
Baca Juga:
Makin Cantik, Ini Sederet Foto Putri Wanda Hamidah Noor Shalima
Kekecewaan itu terkait upaya pengosongan rumah keluarganya di kawasan Cikini, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Dia kecewa sebab tak ada dukungan sama sekali dari NasDem.
"Ya itulah seperti yang tersirat kurang lebih," kata Wanda usai resmi dikenalkan sebagai kader Golkar, belum lama ini,
"Ketika dalam keadaan dizalimi apa ada sahabat-sahabat legislatif dan eksekutif yang membantu," tambahnya.
Baca Juga:
Kasus Tanah Belum Tuntas, Ini Resolusi Wanda Hamidah di 2023
Dia menolak pengosongan paksa rumah yang ia tempati sejak puluhan tahun lalu itu. Wanda menilai hal itu bentuk pemaksaan dan akan melakukan perlawanan lewat jalur hukum.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali mengatakan pihaknya tak membela mantan kadernya lantaran Wanda Hamidah memang tak memiliki dasar hukum untuk menempati rumah yang jadi objek perseteruan tersebut.
Ali menyebut tanah rumah Wanda tersebut secara hukum milik Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno. Menurutnya, Japto tercatat sebagai pemilik sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang diakui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Kita dari NasDem sudah coba untuk mencari tahu sebenarnya apa dasar Wanda mengklaim itu. Yang kami pahami lokasi rumah yang sedang diributkan Wanda ini secara hukum punya Japto, pemilik sertifikat sah yang diakui BPN. Di sisi lain, Wanda tidak punya atas hak atas tanah tersebut," kata Ali, dikutip Sabtu (19/11).
Ali menegaskan NasDem tak akan melakukan pembelaan secara membabi buta terhadap kader yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Di sisi lain, ia juga sudah mengonfirmasi masalah ini kepada Japto.
"Saya sudah coba kroscek pengakuan Wanda. Saya konfirmasi ke Japto, ini tidak ujug-ujug, sudah melalui tahapan sangat panjang," ujarnya.
"Japto pemilik sertifikat HGB di lokasi tersebut sudah melakukan tahapan somasi kemudian tidak dapat respons, kemudian Japto minta perlindungan hukum ke Pemkot Jakpus," kata Ali menambahkan.
Ali menyebut Pemkot Jakarta Pusat juga telah mempertemukan kedua belah pihak. Dalam pertemuan itu, Pihak Japto menunjukkan hak miliknya, sementara Wanda tidak memperlihatkan apa-apa.
Atas dasar itu, ia berkata NasDem tidak memiliki alasan untuk membela atau mendukung Wanda. Menurutnya, Japto merupakan pemilik sah atas rumah tersebut.
"Wanda tidak punya hak di situ karena tidak bisa memperlihatkan alat bukti kepemilikan tersebut. Bukan tidak bela, kami tidak mau terlibat dalam satu urusan yang tidak ada dasarnya. Kalau pindah ke partai lain itu hak dia," ujarnya. [rds]