WahanaNews.co | Universitas Terbuka tengah menjadi sorotan publik usai ayah mendiang Nofriyansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menghadiri acara wisuda anaknya Selasa lalu, 23 Agustus 2022.
Brigadir J lulus sebagai sarjana hukum di Universitas Terbuka dengan IPK 3,28.
Baca Juga:
Dorong Generasi Muda Raih Prestasi, Universitas Terbuka Gelar Pekan Tilawah Pelajar
Gelar pendidikannya itu dia tempuh selama tujuh tahun di tengah-tengah kesibukannya sebagai ajudan Irjen Ferdy Sambo.
Masih banyak yang belum mengetahui tentang Universitas Terbuka, baik dari sistem pembelajaran hingga syarat kelulusannya.
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut perbedaan Universitas Terbuka dengan universitas pada umumnya:
Baca Juga:
Sekda HSS Harapkan Sinergi Antara Pemkab dan Universitas Terbuka Banjarmasin Meningkat
1. Tidak Dibatasi Usia, dll.
Perbedaan Universitas Terbuka dengan universitas pada umumnya tertumpu pada persyaratan calon mahasiswa yang tidak dibatasi usia, tahun ijazah alias tahun lulus, dan juga waktu registrasi.
Model ini mengacu pada makna “terbuka”, yang tidak membatasi pada poin-poin tersebut.