WAHANANEWS.CO - Warga Jakarta yang baru kembali dari luar negeri diimbau untuk segera mengaktifkan kembali data kependudukan agar akses terhadap berbagai layanan publik di Jakarta berjalan lancar pada Selasa (18/11/2025).
Menurut informasi dari akun Instagram Dukcapil Jakarta (@dukcapiljakarta), WNI yang sebelumnya tinggal di luar negeri dan hendak kembali menetap di Indonesia wajib melaporkan kedatangan ke Dinas Dukcapil Provinsi Jakarta.
Baca Juga:
Kejagung Geledah Rumah Pejabat Pajak Terkait Dugaan Korupsi 2016–2020
Seluruh layanan administrasi untuk pengurusan dokumen kependudukan bersifat gratis dan dapat dilakukan langsung di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta di Jl. Letjen S. Parman No.7, Jakarta Barat.
Pelaporan kedatangan wajib dilakukan paling lambat 14 hari sejak tanggal kedatangan di Indonesia dengan menyiapkan fotokopi paspor serta SKPLN dari Dinas atau SKP dari Perwakilan RI, yang jika tidak tersedia dapat digantikan dengan Surat Pemberitahuan Nomor Identitas Kependudukan (SPNIK) atau surat pernyataan.
Bagi pendatang yang tinggal menumpang di alamat sewa atau kontrakan, wajib melampirkan surat pernyataan tidak keberatan penggunaan alamat dari pemilik rumah untuk keperluan dokumen kependudukan.
Baca Juga:
Konferensi Nasional Ketenagakerjaan 2025 Digelar di Karawang oleh FH UNSIKA dan P3HKI
KTP elektronik atau e-KTP tetap menjadi dokumen identitas wajib bagi warga berusia 17 tahun dan diperlukan untuk berbagai layanan publik sehingga harus selalu dibawa.
Dukcapil Jakarta menjelaskan bahwa warga yang berpindah tempat tinggal karena urusan pekerjaan dan tidak berniat menetap tidak perlu mengganti e-KTP karena perubahan data dapat berdampak pada perubahan dokumen lainnya.
Penduduk nonpermanen yang tinggal lebih dari satu tahun dan berniat menetap wajib melapor ke Dukcapil setempat untuk memperoleh Surat Keterangan Pindah dengan syarat mengisi formulir F103 dan melampirkan fotokopi Kartu Keluarga.