WahanaNews.co, Jakarta - Pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serentak akan digelar kembali pada 27 November 2024.
Pilkada ini jadi lanjutan dari rangkaian pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan legislatif 2024 pada Februari lalu.
Baca Juga:
Hadiri Acara Panen Hasil Belajar di SMA Santa Maria Kabanjahe: Bupati Karo Ciptakan Sejarah Baru dan Dorong Kewirausahaan
Pelaksanaan pilkada serentak memiliki sejarah cukup panjang. Pemilihan secara langsung oleh rakyat sebetulnya telah dilaksanakan sejak 2005.
Namun, pilkada serentak berlangsung untuk pertama kalinya pada 9 Desember 2015. Hingga kini, pilkada serentak digelar untuk kelima kalinya.
Melansir CNN Indonesia, Selasa (27/11/2024) Berikut ini sejarah perjalanan pilkada serentak dari masa ke masa:
Baca Juga:
FGD FKMPS: Selamatkan Bangsa Melalui Pemahaman Sejarah
Pilkada Serentak 2015
Pemilihan berlangsung pada 9 Desember 2015. Ada sembilan provinsi dan 260 kabupaten/kota yang mengikuti pilkada. Jumlah pemilih tercatat sebanyak 96,9 juta orang.
Saat itu, pilkada digelar untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada 2015 hingga Juni 2016.
Pilkada Serentak 2017
Pada 15 Februari 2017, pilkada serentak digelar di tujuh provinsi dan 94 kabupaten/kota. Pemilihan pada tahun ini berlangsung untuk daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang habis pada Juli 2016-Desember 2017. Pemilih yang ikut serta dalam pilkada ini mencapai 41,2 juta orang.
Pilkada Serentak 2018
Hanya setahun setelahnya, pilkada serentak kembali diadakan pada 27 Juni 2018. Pemilihan ini digelar untuk daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang berakhir pada 2018 dan 2019.
Total ada 17 provinsi dan 154 kabupaten/kota yang menggelar pilkada dengan jumlah pemilih 152 juta orang.
Pilkada Serentak 2020
Pada 9 Desember 2020 saat pandemi Covid-19 melanda, pemerintah tetap menyelenggarakan pilkada serentak. Penyelenggaraan pilkada ini meliputi sembilan provinsi serta 261 kabupaten/kota. Jumlah pemilih pada tahun ini mencapai 100,3 juta orang.
Pilkada Serentak 2024
Pilkada serentak 2024 akan diadakan di 545 daerah se-Indonesia, mencakup 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Pemungutan suara dijadwalkan pada 27 November.
Pemilihan tahun ini digelar untuk kepala daerah yang masa jabatannya habis pada periode tahun 2022 hingga 2024. Jumlah pemilih disebut mencapai 207,1 juta orang.
[Redaktur: Alpredo Gultom]