WahanaNews.co | Belakangan ini heboh temuan kerangkeng di halaman belakang rumah seorang Bupati. Adalah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Kabar menyebut kerangkeng itu adalah tempat rehabilitasi pecandu narkoba. Alibi itu dipatahkan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Baca Juga:
Selamatkan Generasi Muda, Polres Subulussalam Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Anti Narkoba
Menanggapi hal itu, Koordinator Program Manager Ashefa Griya Pusaka, Teguh Juli Hastanto mengatakan program rehabilitasi harus meliputi unsur pulih, pengembangan diri dan produktif. Seperti yang diterapkan Ashefa Griya Pusaka merupakan Pusat Rehabilitasi Narkoba Swasta.
"Dalam pelaksanaan program rehabilitasi narkoba, di Ashefa dilakukan secara humanis," katanya, Sabtu (5/2).
Dengan humanis, efektif untuk pemulihan pasien pecandu narkoba. "Karena tanpa mereka sadari mereka dapat fokus untuk menjalankan program rehabilitasi," ujarnya.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
Ia mengungkap program Ashefa disusun secara modifikasi berdasarkan apa yang dibutuhkan pasien untuk menuju pemulihannya.
Untuk memfasilitasi pemulihan pecandu narkoba, Asheefa sendiri telah memiliki delapan cabang di Indonesia. Meliputi, 4 cabang di Jakarta, 3 cabang di wilayah Jawa Barat, dan 1 cabang di wilayah Bali yang akan beroperasi pada akhir bulan februari tahun ini.
Dan rencananya akan terus membuka cabang di kota-kota lainnya pada tahun 2022 ini. Hal tersebut dimaksudkan agar masyarakat mendapatkan pilihan untuk mengakses layanan rehabilitasi secara lengkap.
"Rencana Management Ashefa memang akan terus membuka cabang di kota-kota lainnya, itu sebagai bentuk komitmen kami untuk pemulihan pasien," katanya.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Brigjen Sulistyo Pudjo mengatakan kerangkeng yang telah berada di sana sejak tahun 2012 bukanlah tempat rehabilitasi.
"Kita nyatakan (kerangkeng) bukan tempat rehabilitasi (pecandu narkoba)," tegas Sulistyo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (26/1).
Temuan selanjutnya yakni tidak seluruhnya orang yang ada di dalam kerangkeng tersebut adalah pecandu narkoba. "Itu tidak semuanya ada untuk narkoba," katanya.
Sulistyo menegaskan, sejatinya orang yang menghuni sebuah jeruji besi atau kerangkeng seperti temuan di rumah Bupati Langkat nonaktif adalah orang yg sebagian kebebasannya dibatasi. "Ya bukan tempat rehab. Enggak ada itu orang rehabilitasi narkoba di kerangkeng," tuturnya.
Terkecuali, kata Sulistyo, mereka yang sudah maupun sedang menghadapi proses hukum. Dan bukan di tempat kerangkeng itu.
"Seperti yang ada di lembaga permasyarakatan. Mereka terjerat kasus narkoba, masuk penjara. Nah, sekalian direhab di sana," katanya.
Apalagi, petugas tidak menemukan perlakuan yang diterima penghuni kerangkeng selayaknya orang sedang rehabilitasi narkoba.
"Namanya rehabilitasi narkoba itu ada administrasinya, pengecekan kesehatan rutin, memerhatikan aspek sosialnya juga," tegasnya. [rin]