WahanaNews.co I Awal bulan agustus 2021, bantuan langsung
tunai (BLT) subsidi gaji Rp 1 juta akan dicairkan.
Baca Juga:
Subsidi Gaji Cair 9 September 2022, Segini Nilainya
Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi
telah menjelaskan tentang pencairan BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta tersebut.
"Insyaallah (penyaluran BSU dilakukan awal Agustus
2021)," kata Anwar, Kamis (29/7/2021).
Baca Juga:
Pemerintah Segera Salurkan Program Bantuan Subsidi Upah 2022
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah
mengungkapkan ada sedikit perubahan terkait syarat pekerja yang menerima
bantuan subsidi gaji.
Dalam perubahan tersebut, dikatakan pekerja dengan gaji UMK
di Surabaya, Jakarta, dan Bandung, masih tetap mendapatkan subsidi gaji.
Sebelumnya, penerima bantuan hanya pekerja di wilayah
tertentu dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Menaker memberi penjelasan, pekerja dengan UMK di atas Rp
3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMK tersebut.
Adapun sejumlah kota di Jawa seperti Kabupaten Karawang, DKI
Jakarta, Kota Bandung, Kota Tangerang, Kota Serang, dan Kota Surabaya memiliki
besaran UMK di atas Rp 3,5 juta.
"Dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah
dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari 3,5 juta,
maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum
provinsi (UMP) atau kabupaten/ kota dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu
rupiah penuh," kata Menaker, Jumat (30/7/2021).
Sebagai contoh, upah minimum di Kabupaten Karawang sebesar
Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.
Informasi ini disampaikan Menaker saat menerima 1 juta data
tahap pertama calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan pada Jumat
(30/7/2021).
Data calon penerima BSU tersebut, selanjutnya akan di cek
oleh Kemnaker untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari duplikasi
data.
Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan juga telah melakukan
exercise dan hingga saat ini diestimasi ada sebanyak 8,7 orang pekerja/buruh
yang menjadi calon penerima BSU.
Berikut Kriteria Terbaru Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
2. Calon penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS
Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
sampai dengan bulan Juni 2021.
Untuk cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terkait Subsidi
Gaji, segera login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per
bulan.
4. Calon penerima BSU adalah pekerja/buruh yang bekerja di
wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dan 3 yang
ditetapkan oleh pemerintah.
5. Penerima BSU diutamakan diberikan kepada
pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka
industri properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pada pekerja di
sektor pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di
BPJS Ketenagakerjaan. (tum)