WahanaNews.co | PT Jasa Marga (Persero) Tbk
memberikan ganti rugi bagi pemilik mobil yang mengalami kerusakan ban di Jalan
Tol Jakarta-Cikampek. Tepatnya di Km 39 arah Jakarta, pada Minggu (7/2/2021).
Seperti
diketahui, puluhan mobil mengalami kerusakan ban usai menghantam lubang yang
ada pada bagian jalan.
Baca Juga:
Kasus Komoditas Timah, Harvey Moeis Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun
Peristiwa
itu lantas viral usai videonya diunggah ke media sosial.
Kejadian
tersebut juga mengundang banyak pertanyaan, salah satunya mengenai bagaimana
proses atau tata cara mengurus klaim kerugian kepada Jasa Marga selaku
pengelola jalan tol.
Terkait
hal itu, Corporate Communication Jasa Marga, Dwimawan Heru,
mengatakan, pihaknya memberlakukan prosedur penanganan klaim dari pengguna
jalan untuk kejadian-kejadian khusus.
Baca Juga:
Perusahaan Pengadaan Kapal Kalah Digugat, Kejati DKI Pulihkan Keuangan Negara Rp53 Miliar
Salah
satunya, seperti kerugian akibat kerusakan jalan atau karena jalan
berlubang.
"Merujuk
prosedur tersebut, jika pengguna jalan mengalami kejadian gangguan perjalanan
di jalan tol yang dioperasikan Jasa Marga Group, pengguna jalan dapat
melaporkan terlebih dahulu peristiwa yang dialami di lokasi Tempat Kejadian
Perkara (TKP) kepada call center Jasa
Marga di nomor 14080," ujar Heru, dalam keterangan resminya, Selasa (9/2/2021).
Setelah
itu, call center akan mengirim
petugas Mobile Customer Service (MCS)
langsung menuju ke lokasi kejadian.
Kemudian
petugas akan membantu pengguna jalan agar dapat melanjutkan perjalanan.
Jika
pengguna jalan mengalami kerugian dan akan mengajukan klaim, maka petugas akan
menjelaskan mekanisme penyelesaiannya. Termasuk membuatkan Berita Acara
Kerusakan atau Kerugian Pengguna Jalan.
Heru
mengatakan, untuk melanjutkan proses klaim, pengguna jalan akan diminta
sesuai tenggat waktu, yakni 3 x 24 jam sejak kejadian, untuk melengkapi beberapa dokumen
pendukung administrasi.
Mulai
dari identitas diri, foto fisik kendaraan di TKP atau lokasi kejadian, surat
keterangan polisi, sampai bukti tanda terima transaksi atau struk tol.
Apabila
tidak dalam bentuk fisik struk, maka e-Toll yang digunakan dalam perjalanan
saat mengalami kejadian, bisa dijadikan sebagai bukti transaksi.
"Jasa
Marga akan memproses klaim pengguna jalan dan jika memenuhi kriteria-kriteria
yang dipersyaratkan, akan dilakukan proses ganti rugi sesuai ketentuan yang
berlaku," ujar Heru.
Prosedur
klaim ganti rugi tersebut berlaku di ruas jalan tol yang dikelola oleh Jasa
Marga Group.
Untuk
ruas jalan tol yang dikelola Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) lainnya, bisa
memberlakukan prosedur yang berbeda. [dhn]