WahanaNews.co | Jika di Amerika serikat punya layanan darurat 911, Indonesia juga punya layanan darurat yang sama dengan nomor 112. Dengan nomor tersebut, kita bisa meminta bantuan saat terjadi insiden yang tidak diinginkan.
Layanan darurat 112 ini sudah launching sejak tahun 2015 silam. Pada saat itu baru 10 kota besar yang dicoba untuk pelaksanaannya.
Baca Juga:
Percepat Target Transisi Energi, PLN Siap Kembangkan Sejumlah Skenario Agresif
Hingga kini sudah puluhan kota telah menggunakan layanan darurat 112 ini untuk pelaporan setiap kejadian darurat.
Meskipun demikian, layanan darurat lainnya masih tetap berlaku seperti berikut ini:
119 untuk layanan ambulans,
110 untuk layanan kepolisian,
115 untuk Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas),
117 untuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNBP), dan
113 untuk layanan pemadam kebakaran.
Baca Juga:
Percepat Target Transisi Energi, PLN Siap Kembangkan Sejumlah Skenario Agresif
Nomor darurat 112 sebagai layanan masyarakat untuk mempermudah meminta bantuan yang bersifat darurat. Nomor tersebut bisa kamu akses baik lewat telepon rumah maupun telepon seluler.
Meskipun tidak ada pulsa maupun dalam keadaan ponsel terkunci, kamu tetap bisa menghubungi nomor darurat tersebut.
Jenis layanan untuk nomor darurat 112