Program diskon kereta api ekonomi berlaku untuk perjalanan pada periode Jumat (20/6/2026) hingga Minggu (5/7/2026).
Kedua, pemerintah juga memberikan diskon sebesar 30 persen bagi seluruh trayek kapal penumpang kelas ekonomi.
Baca Juga:
Tarif Transjakarta Rp3.500 Masih Bertahan, DKI Subsidi Hingga Rp3,75 Triliun
Diskon angkutan laut tersebut berlaku mulai Jumat (20/6/2026) hingga Sabtu (15/8/2026).
Ketiga, pemerintah memberikan diskon 100 persen tarif jasa kepelabuhanan untuk angkutan penyeberangan.
Insentif ini berlaku bagi penumpang pejalan kaki serta kendaraan Golongan II dan IVA pada periode Jumat (20/6/2026) hingga Minggu (5/7/2026).
Baca Juga:
MTsN Dairi Buka Penerimaan Murid Baru Madrasah TP 2026/2027
Keempat, pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk tiket pesawat berjadwal kelas ekonomi.
Kebijakan tersebut berlaku untuk pembelian tiket dengan periode perjalanan Rabu (24/6/2026) hingga Minggu (5/7/2026).
Kementerian Perhubungan menyebut diskon penuh tarif jasa kepelabuhanan diterapkan pada tujuh lintasan penyeberangan.