WahanaNews.co | Pembagian Set Top Box (STB) gratis yang dicanangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mulai dilaksanakan pada awal tahun 2022.
Set top box merupakan alat yang penting, terutama bagi pemilik TV analog, guna menangkap siaran TV digital.
Baca Juga:
Kemenkominfo Katakan Bahwa Penetrasi Siaran TV Digital Sudah Dekati Normal
Pemerintah akan melakukan migrasi TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) mulai 30 April 2022.
Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan penyaluran set top box gratis tersebut akan dilakukan sesegera mungkin.
"Saat ini pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kominfo sedang memfinalisasi laporan teknis terkait pembagian STB," ujar Dedy ditemui di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (30/12/2021).
Baca Juga:
Cara Cek Jangkauan Sinyal TV Digital
Lebih lanjut, Dedy mengatakan bahwa sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, STB tersebut disediakan oleh penyelenggara multipleksing.
Khusus untuk rakyat miskin, Kominfo akan menyalurkan set top box gratis TV digital dengan menggunakan dana APBN atau sumber lainnya.
Dedy mengungkapkan penyaluran set top box gratis ini berdasarkan kesiapan komitmen para penyelenggara multipleksing.
"Secepat kesiapan penyelenggara multikpeksing memberikan komitmen dan eksekusi pemberian STB, kita akan segera lakukan. Kalau penyelenggara multipleksing sudah siap, maka kita segera lakukan (distribusi set top box gratis TV digital) mulai awal tahun 2022," tuturnya.
Sejauh ini, jumlah set top box TV digital gratis yang akan dibagikan kepada keluarga miskin itu masih sama mencapai 6,7 juta unit.
Adapun data penerima bantuan itu berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan mereka yang sudah memiliki perangkat televisi meskipun masih berupa TV analog.
Suntik mati TV analog semula dilakukan pada 17 Agustus 2021.
Hanya saja, pada prosesnya, migrasi TV analog ke digital pada saat itu tidak jadi dilakukan karena kurang sosialisasi dan pandemi Covid-19 jadi batu sandungan untuk mengimplementasikan aturan tersebut.
Penghentian TV analog baru dilakukan tahun depan dan akan dilakukan dalam tiga tahap: Tahap 1 pada 30 April 2022, Tahap 2 pada 31 Agustus 2022, dan Tahap 3 pada 2 November 2022. [rin]