WahanaNews.co | Sebagian orang mungkin bertanya bagaimana nasib TV tabung atau TV analog setelah pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Rabu, 2 November 2022 resmi menghentikan siaran TV Analog (Analog Switch Off/ASO).
Sebagai gantinya, Indonesia akan memasuki era siaran TV digital.
Baca Juga:
Cara Cek Jangkauan Sinyal TV Digital
Penghentian siaran TV analog sesuai dengan amanat yang tercantum dalam pasal 60 Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam beleid tersebut dikatakan, penghentian siaran televisi analog terestrial atau Analog Switch Off (ASO) nasional dilaksanakan paling lambat pada 2 November 2022.
Hanya saja, pelaksanaan ASO masih belum menyeluruh. Program ini baru diberlakukan untuk wilayah Jabodetabek saja.
Baca Juga:
Tantangan dan Harapan di Balik Peralihan Analog Switch Off (ASO)
Untuk menyukseskan peralihan ini, Kominfo bersama sejumlah pemangku kepentingan terus menggalakkan sosialisasi mendorong adopsi TV digital di masyarakat, khususnya wilayah yang melangsungkan ASO.
Lantas, Bagaimana Nasib TV Tabung?
Pemilik TV tabung tak perlu khawator kendati program ASO telah dilakukan di daerahnya. Sebab, TV tabung tetap dapat menerima saluran TV digital dengan menggunakan alat tambahan berupa set top box (STB) TV digital.