WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kabar lega bagi pengendara, sistem ganjil genap di Jakarta masih ditiadakan hingga Selasa (24/3/2026) sehingga kendaraan roda empat untuk sementara bisa melintas tanpa pembatasan pelat nomor.
Kebijakan ini berlaku sejak Senin (23/3/2026) dan baru akan kembali diterapkan pada Rabu (25/3/2026).
Baca Juga:
Pengguna Home Charging Tembus 92 Ribu, ALPERKLINAS: PLN Membawa EV Lebih Dekat ke Masyarakat
Peniadaan ganjil genap tersebut dilakukan karena bertepatan dengan periode libur nasional dan cuti bersama yang tengah berlangsung.
“Peniadaan ganjil genap yang telah dimulai pada 18 Maret tersebut karena bertepatan dengan periode libur nasional dan cuti bersama,” jelas Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Saat kebijakan kembali diberlakukan, sistem penyaringan kendaraan tetap mengacu pada angka terakhir pelat nomor.
Baca Juga:
Purbaya Tahan Pajak E-Commerce, Daya Beli Masyarakat Jadi Pertimbangan
Pelat nomor ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, sedangkan pelat nomor genap berlaku untuk tanggal genap.
Aturan ini diterapkan dalam dua sesi waktu setiap harinya.
“Berlaku dua sesi, pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB,” demikian ketentuannya.