WahanaNews.co, Jakarta - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menegaskan bahwa orang umum tidak diperkenankan untuk melakukan pengawalan terhadap ambulans di jalan.
Hal itu ia sampaikan sehubungan dengan video viral yang menampilkan seorang pengendara sepeda motor diberhentikan polantas saat tengah mengawal ambulans di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
"Karena memang enggak boleh orang umum mengawal kayak gitu," jelas Latif dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/12/2023).
Latif mengungkapkan, pengawalan kendaraan, termasuk ambulans harus mempunyai kompetensi. Selain itu, pelaksanaan pengawalan kendaraan merupakan wewenang dari pihak kepolisian.
"Pengawalan ini kan perlu latihan, keahlian, kompetensi, jadi tidak sembarangan. Dan ini (pengawalan) anggota yang sudah dilatih dan merupakan kewenangan Polri," jelasnya.
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
Latif menyampaikan, pengawalan ambulans yang dilakukan oleh orang yang tidak berkompetensi dan menggunakan kendaraan yang tidak sesuai bisa berdampak buruk di jalan.
"Nah, kalau yang mengawal itu tidak berkompetensi, kemudian kendaraannya juga menyalahi aturan, itu kan akan menimbulkan permasalahan dengan pengguna kendaraan lain, itu yang kita antisipasi," jelasnya.
"Apalagi mereka menggunakan rotator, ini kan istilahnya pengemudi lain akhirnya akan jadi tanda tanya, 'lah ini bukan polisi yang melakukan pengawalan'. Kalau membahayakan, siapa yang bertanggung jawab? Misalnya orang disuruh minggir, kan akan jadi perdebatan di lapangan," imbuhnya.