WAHANANEWS.CO, Jakarta - Viral di media sosial, sebuah video memperlihatkan sopir ambulans yang berhenti di lampu merah meskipun sedang membawa pasien, karena takut terkena tilang elektronik (E-TLE). Dalam video tersebut, sopir mengaku sengaja mengikuti lampu lalu lintas demi menghindari denda dari sistem E-TLE.
"Sekarang mah ikut aturan aja, walaupun lampu merah, walaupun bawa pasien. Berhenti aja ambulansnya, takut kena E-TLE," ujar sopir ambulans dalam rekaman itu.
Baca Juga:
Korlantas Polri Bantah Isu Penyitaan Kendaraan dalam Aturan Tilang 2025
Video serupa lainnya juga menunjukkan kejadian yang sama. Petugas ambulans dalam video tersebut menyindir aturan lalu lintas yang dianggap membingungkan karena mobil ambulans bisa ditilang walaupun sedang dalam kondisi darurat.
"Ikutin aturan yang nggak jelas. Lagi bawa pasien ditilang juga. E-TLE makin nggak masuk akal sekarang," ucapnya.
Menanggapi viralnya video ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan bahwa sopir ambulans yang terkena tilang E-TLE bisa mengajukan sanggahan. Proses sanggahan bisa dilakukan melalui website resmi E-TLE, langsung di kantor Samsat wilayah hukum Polda Metro Jaya, atau ke Subdit Gakkum Polda.
Baca Juga:
Bupati Samosir Serahkan 9 Unit Ambulance di Perayaan Paskah Oikumene
“Kalau merasa ditilang tidak tepat, bisa langsung buka website E-TLE, ada kolom sanggahan, isi saja di sana,” jelas Ojo.
Ia juga menegaskan bahwa ambulans merupakan salah satu dari tujuh jenis kendaraan yang mendapat prioritas di jalan, sebagaimana diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam aturan tersebut, ambulans yang sedang membawa pasien berhak mengabaikan lampu merah atau rambu lalu lintas.
Pasal 135 UU LLAJ juga memperkuat ketentuan tersebut dengan menyebutkan bahwa kendaraan prioritas boleh mengabaikan rambu jika dikawal petugas atau menggunakan sirene serta lampu isyarat.