WAHANANEWS.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam peristiwa aparat kepolisian yang diduga menghalang-halangi akses bagi tim medis saat demo menolak UU TNI di DPR, Jakarta, Kamis (27/3).
Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengatakan pihaknya mendapat laporan peristiwa itu. Ia mengatakan aparat melanggar Konvensi Jenewa.
Baca Juga:
Mabes Sebut Mayjen Novi Diproses Mundur dari TNI Karena Jabat Dirut Bulog
"Kita mendengar soal laporan tim medis yang dihalang halangi ya, diusir bahkan, jelas ini kepolisian menyalahi Konvensi Jenewa," kata Isnur saat dihubungi, Jumat (28/3).
Isnur menyatakan tidak hanya di Jakarta, peristiwa menghalang-halangi tim medis juga dilakukan aparat saat demo di berbagai wilayah lain.
"Sebelumnya juga di Karawang, juga di Malang, di mana ambulans bergerak, kemudian ambulans ini dihalangi-halangi dan tidak boleh membawa pasien, membawa orang yang luka-luka ke rumah sakit, malah dibawa ke kantor polisi," katanya.
Baca Juga:
Puan Kepada Pendemo UU TNI: Tolong Baca Dahulu Secara Baik-baik Isinya
Ia mengatakan peristiwa ini harus menjadi evaluasi bagi polisi. Isnur menyebut tidak boleh ada penghalangan kepada tim medis dan ambulans saat demo.
"Jelas ini harus evaluasi besar ya kepada kepolisian yang berulang kali menghalangi tugas medis, menghalangi tugas-tugas undang-undang ya, tugas yang diperintahkan oleh konstitusi untuk menjaga orang-orang yang luka-luka. Ini sama sekali tidak boleh dan ini merupakan pelanggaran hukum," katanya.
Sementara itu, dalam video yang viral di media sosial, saat demo di DPR, terlihat ambulans yang diduga tidak bisa lewat karena ada polisi.