WahanaNews.co, Ottawa - Meskipun ada peraturan global yang ditetapkan untuk melindungi hiu dari perburuan sirip, ilmuwan memperkirakan sekitar 80 juta hiu mati setiap tahunnya.
Temuan ini didapatkan melalui penelitian data dari tahun 2012 hingga 2019, periode di mana undang-undang perlindungan hiu dari perburuan sirip meningkat sepuluh kali lipat.
Baca Juga:
Niat Mencari Gurita, Nelayan di Nias Utara Luka Parah Digigit Hiu
Analisis data menunjukkan bahwa jumlah kematian hiu tahunan meningkat dari 76 juta pada tahun 2012 menjadi lebih dari 80 juta pada tahun 2017.
Lebih dari 30 persen dari total tersebut, atau sekitar 25 juta hiu, merupakan spesies yang terancam.
Dilansir dari Live Science Minggu (14/1/2024), penelitian ini melibatkan pengamatan data perikanan dari 150 negara, termasuk wilayah laut lepas.
Baca Juga:
Perahu Karam, Nelayan Bertarung Lawan Hiu dengan Tangan Kosong
Metode penelitian mencakup penggunaan pemodelan komputer dan wawancara dengan berbagai pihak yang ahli, seperti ilmuwan, aktivis lingkungan, dan pekerja perikanan.
"Kami berusaha seproaktif mungkin dalam mendapatkan data dengan kualitas terbaik," kata Boris Worm, ahli ekologi kelautan di Universitas Dalhousie, Kanada yang juga penulis utama studi.
Hiu seringkali menjadi sasaran untuk diambil siripnya atau dibunuh secara tidak sengaja sebagai tangkapan sampingan.