WahanaNews.co | Pemerintah baru
saja mengumumkan pelarangan kegiatan, simbol, dan atribut Front Pembela Islam
(FPI).
FPI dilarang beraktivitas berdasarkan
keputusan Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
FPI dibubarkan oleh Menkopolhukam
Mahfud MD. Dasar FPI dibubarkan sesuai putusan MK Nomor 82/PUU/11/2013 tertanggal 23 Desember tahun
2014.
"Pemerintah melarang aktivitas
FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud
MD, dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka
Barat, Rabu (30/12/2020).
Sontak, keputusan pemerintah ini
menuai pendapat beragam di masyarakat. Ada pihak yang
menyesalkan, ada pula yang mendukung keputusan tersebut.
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
Ada pula yang mengusulkan FPI ganti
nama. Seperti yang dilontarkan akun twitter @PETAMBURAN_3.
"Hari
ini, Rabu 30 Desember 2020, FPI (Front Pembela Islam) ditetapkan sebagai
Organisasi Terlarang. Semua kegiatan, atribut dan semua yang berhubungan dengan
FPI dilarang oleh Negara. Selamat Datang Front Pejuang Islam," cuitnya,
sesaat setelah pengumuman tersebut.
Rupanya, usulan nama Front Pejuang Islam ini mendapat respon
positif para netizen.