WahanaNews.co | Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan setiap ketidakadilan yang terjadi perlu diungkap kebenarannya.
Pernyataan ini dikatakannya sebagai respons dari ucapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kesiapannya untuk membuka kembali penyelidikan kasus pembunuhan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta Cikampek.
Baca Juga:
Kapolri Sebut Pemanggilan Kepala BP2MI Diharapkan Percepat Ungkap Judol
"Setiap ketidakadilan perlu diungkap. Pengungkapan ini membutuhkan kerja yang cermat, sistimatis dan terorganisir baik. Jikalau kasus KM 50 memang terdapat fakta-fakta baru yang sebelumnya tertutup tetapi bisa diungkap, maka hal itu dapat diproses," katanya melalui pesan singkat, Minggu (28/8/2022).
"Masalahnya, kasus KM 50 saat ini sudah dalam proses hukum. Jadi pengungkapan tersebut harus dimulai dengan adanya putusan peradilan yang harus membuka adanya fakta baru," tambahnya.
Teguh mengatakan, DPR juga bisa berperan untuk mengungkap kembali kebenaran kasus KM 50 anggota FPI tersebut.
Baca Juga:
13 Pati Polri Naik Pangkat, Ini Daftar Namanya
Wakil rakyat, bahkan bisa menggunakan berbagai instrumen atau cara untuk menyelesaikan masalah ini.
"DPR sebagai wakil rakyat punya kewajiban untuk itu. Bahkan memiliki kewenangan dan instrumen politiknya, yaitu melalui Pansus, dan atau angket," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri menyatakan siap membuka kembali proses penyidikan kasus KM 50 saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).