Selanjutnya,
mereka bersama-sama menghadap Presiden Soekarno, untuk menyerahkan
perusahaan-perusahaan listrik dan gas kepada pemerintah Republik Indonesia.
Presiden
pun mengeluarkan Penetapan Pemerintah No. 1 Tahun 1945 tertanggal 27 Oktober
1945 yang berisi pembentukan Jawatan Listrik dan Gas di bawah Departemen
Pekerjaan Umum dan Tenaga.
Baca Juga:
Kiprah Srikandi PLN di Lapangan, Hadirkan Listrik Hingga Ujung Nusantara
Itulah
sejarah panjang penetapan Hari Listrik Nasional di Indonesia.
Kini,
meski satu-satunya pihak yang mengelola kelistrikan nasional adalah BUMN PLN,
namun perayaan Hari Listrik Nasional bukan semata milik PLN, tapi juga seluruh
pemangku kepentingan dan juga segenap lapisan masyarakat Indonesia.
Di usia
peringatannya yang sudah menginjak 75 tahun, namun tetap layanan listrik dari
PLN ini belum menyentuh seluruh masyarakat di Indonesia.
Baca Juga:
PLN dan Pemkot Operasikan SPKLU Khusus Angkot Berbasis Listrik di Kota Bogor
Aliran Listrik
Mengutip
Kontan (3/4/2020), Presiden Jokowi
menyatakan, masih ada 433 desa yang belum teraliri listrik.