WahanaNews.co | Akhir Desember 2022 memasuki masa libur akhir tahun sekolah.
Menurut kalender akademik masing-masing daerah, rata-rata libur sekolah semester ganjil jatuh pada akhir Desember 2022 hingga awal Januari 2023.
Baca Juga:
Pernyataan Ridwan Zega Klaim Menggiring Proyek Jalan Provinsi di Gunungsitoli Dinilai Kocak
Berikut rincian jadwal libur sekolah semester ganjil di 8 provinsi.
DKI Jakarta: 19-31 Desember 2022
Yogyakarta: 24 Desember 2022-1 Januari 2023 Jawa Timur: 26-31 Desember 2022
Jawa Tengah: 19-31 Desember 2022
Jawa Barat: 26 Desember-7 Januari 2023
Bali: 19-31 Desember 2022
Nusa Tenggara Timur: 23 Desember-31 Desember 2022
Nusa Tenggara Barat: 26 Desember-31 Desember 2022.
Memasuki libur akhir tahun, banyak pula yang mengisi dengan liburan ke luar kota atau mudik ke kampung halaman.
Baca Juga:
Korupsi Jalan di Toba Samosir, Kejati Sumut Tetapkan 1 Tersangka Kasus
Pada saat melakukan perjalanan, ada beberapa kebiasaan pemilik kendaraan yang kerap memodifikasi kendaraannya.
Di antaranya menggelar kasur di kabin kendaraan selama perjalanan dengan alasan agar si anak nyaman rebahan dan tidak rewel.
Jangan modifikasi kendaraan
Dikutip dari Kompas.com, Training Director Safety Defensive Consultant Sony Susmana menegaskan, perubahan kondisi kabin seperti itu sebaiknya tidak dilakukan.
Sebab, dapat membuat efek yang lebih fatal apabila kendaraan terlibat kecelakaan.
“Perubahan kabin ini bisa menimbulkan kecelakaan yang lebih parah, bisa malah fatal,” ujar Sony kepada Kompas.com.
Apabila kabin diubah menjadi tempat tidur berjalan, dikhawatirkan bila terjadi pengereman mendadak atau benturan, penumpang bisa terlempar karena tidak terikat dengan benar di jok baris kedua atau ketiga.
Kondisi ini bisa menimbulkan risiko fatalitas yang berlebih apabila penumpang tidak duduk di jok tanpa menggunakan sabuk pengaman.
Menyalahi konsep safety
Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, mengubah kabin menjadi kasur sudah menyalahi konsep keselamatan dalam berkendara.
Menurut Jusri, berdasarkan fakta dan tes lainnya, segala sesuatu yang tidak terikat dalam kendaraan saat kendaraan tersebut mengalami benturan, maka obyek yang tidak terikat akan bergerak dengan kecepatan saat tabrakan.
Seperti misalkan terjadi kecelakaan dan mobil melaju dengan kecepatan 100 km per jam (kpj), obyek di belakang yang tidak memakai sabuk pengaman juga akan melesat dalam kecepatan 100 kpj.
“Bayangkan jika itu anak kecil, terbang dengan kecepatan seperti itu dapat memecahkan kepala saat dia menabrak tiang atau kaca,” ujar Jusri.
Oleh karena pihaknya menegaskan, sangat tidak disarankan menggelar kasur atau menjadikan kabin mobil sebagai tempat tidur berjalan saat perjalanan jauh.
Tetap pakai sabuk pengaman
Sementara itu Sony menyarankan, meski masih anak-anak, tetap wajib duduk di jok kendaraan dengan baik dan benar, yaitu dengan tetap menggunakan sabuk pengaman.
Apabila anak terlalu kecil, car seat bisa jadi solusi. Penggunaannya pun sudah dianjurkan oleh produsen kendaraan.
“Pengemudi bisa mengatur perjalanan serta komunikasikan dengan seluruh anggota keluarga untuk menyesuaikan kenyamanan pengemudi dan penumpang selama perjalanan. Atur waktu untuk bergantian menyetir dan beristirahat di rest area,” katanya. [rna]