WahanaNews.co |
Saat ini, ikan belida dan balasak yang merupakan endemi Kalimantan Barat, masuk
kategori ikan yang dilindungi. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 1
tahun 2021, tentang jenis ikan yang dilindungi.
Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Antam
Novambar, mengatakan ikan belida dilindungi karena populasinya yang mulai
berkurang.
Baca Juga:
Tangkap Ikan Belida Didenda Miliaran Rupiah, Budidaya Jadi Solusi
"Ternyata setelah diteliti oleh balai riset kami, sudah
terganggu habitatnya, makanya sekarang dikeluarkan lah Permen nomor 1 tahun
2021, bahwa ikan belida dan balasak itu dilindungi, karena ini merupakan ikan
endemi atau ikan khas Sungai Kapuas, khususnya di Kalimantan Barat," jelas
Antam, usai melakukan pelepasliaran ikan belida dan balasak, di Stasiun PSDKP
Pontianak, beberapa waktu lalu.
Dalam kunjungannya, Antam melakukan percontohan atau
implementasi pelepasliaran ikan belida dan balasak, dari hasil pengawasan yang
diserahkan secara sukarela oleh masyarakat.
"Untuk Kalbar, alhamdulillah didukung oleh Pemda untuk
dibatasi penuh, perlindungan penuh, tidak boleh dikonsumsi. Mereka (masyarakat
Kalbar) sudah kita kasih tahu, yang rugi nanti anak cucu kita," ungkapnya.
Baca Juga:
Hingga saat ini pihaknya akan terus melakukan sosialisasi
terkait perlindungan ikan belida dan balasak yang rutin dikonsumi masyarakat di
Kalbar.
"Terkait permen ini sekalian sosialisasi barusan itu
percontohan bahwa ini dilarang. Akan kita sosialisasikan, nanti mungkin ada
alternatif ikan lain, yang penting kita harus sayang dengan alam," pungkasnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.