WahanaNews.co | Peningkatan budidaya ikan belida dipandang sebagai solusi terbaik, menyusul terbitnya aturan yang melarang untuk menangkap dan memperdagangkan ikan belida yang hidup di alam.
Pasalnya, pelanggar peraturan terkait aturan tersebut akan dikenai sanksi denda mulai dari Rp 250 juta hingga Rp 1,5 miliar. Sanksi pidana juga diberikan apabila pelanggar melakukan usaha tanpa izin atau penyelundupan ikan.
Baca Juga:
Pemerintah Aceh Bagikan 7,5 Ton Ikan Segar Cegah Inflasi dan Stunting
Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Andi Rusandi sebelumnya pernah menjelaskan, larangan itu telah didasarkan riset ilmiah, karena populasi belida sudah semakin kritis.
Oleh karena itu, terobosan budidaya diperlukan demi keberlanjutan komoditas yang memiliki peluang besar di pasar dalam negeri.
Persoalannya, upaya pembudidayaan ikan belida, mulai dari pembenihan hingga pembesaran, selama bertahun-tahun cenderung berjalan lamban.
Baca Juga:
Program Makan Gratis, Menteri KKP: Menu Ikan Harus Disesuaikan dengan Wilayahnya
Pemijahan ikan belida rata-rata masih dalam skala riset di balai-balai perikanan milik pemerintah. Beberapa balai juga masih dalam proses domestifikasi, atau pengadaptasian ikan yang hidup di alam liar untuk bisa dikembangkan melalui kegiatan budidaya.
Budidaya