Nah, adapun biaya pembuatan paspor elektronik bahan polikarbonat sama saja dengan biaya paspor elektronik umumnya, yakni sebesar Rp 650.000.
"Sekarang masih Rp 650.000, belum ada perubahan, (prosedur) mengurus paspornya biasa aja," ujarnya.
Baca Juga:
Sambut Masa Tenang Pilkada Jakarta, KPU Jakbar Gelar Panggung Hiburan Rakyat
Adapun paspor elektronik polikarbonat sudah digunakan sejak 2019.
"Sejak tahun 2019, kami produksi paspor elektronik dengan menggunakan bahan polycarbonat," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Ronny F Sompie di acara Festival Keimigrasian 2020, Sabtu (18/01/2020).
Lebih lengkap soal perbedaan paspor biasa dan paspor elektronik dapat dibaca pada tautan ini. Sedangkan, syarat membuat paspor bisa dibaca lebih lanjut pada tautan ini.[rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.