WahanaNews.co, Jakarta - Inspektorat Pembantu Kota (Irbanko) Jakarta Timur sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) didesak melakukan audit terhadap pelaksanaan pekerjaan Pemeliharaan Gedung Kantor Walikota Jakarta Timur Tahun Anggaran 2023.
Sebab, diduga pelaksanaan pekerjaan Ruang Konsultasi Suban Keuangan di Gedung B2 Lantai 2. oleh penyedia tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam gambar, pengerjaan pengecatan pagar asal jadi sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga:
Proyek Saluran Pulomas Utara Disorot, Abdul Rauf Gaffar Terancam Dilaporkan ke APH
Audit, review, pemantauan dan evaluasi adalah perintah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, review, pemantauan, evaluasi dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah.
Selain itu, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia melalui surat Nomor 17524/D.2/07/2023, tanggal 07 Juli 2023 yang ditujukan kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk memastikan proses pengadaan barang/jasa Pemerintah terselenggara secara akuntabel
APIP dianggap perlu terlibat dalam melaksanakan tugas-fungsi audit, review, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya pada masing-masing instansi yang dia punya. Termasuk dalam hal proses pengadaan barang/jasa yang diselenggarakan melalui e-purchasing pada Katalog Elektronik. LKPP memfasilitasi akses akun bagi APIP yang bermaksud melaksanakan tupoksinya.
Pantauan WahanaNews, pembangunan Ruang Konsultasi Suban Keuangan di Gedung B2 Lantai 2 sekitar 4 meter dengan 5 tiang (3 kolom, 1 pintu), sementara dalam gambar 5000 (5 m) dengan 6 tiang (4 kolom, 1 pintu) dan tidak menutup kemungkinan item-item lainnya menjadi korban kecurangan oleh kontraktor pelaksana.
Baca Juga:
Biaya Rehab Gedung Kantor Sudin LH Jakut Diduga Mark-up, KPK Kemana?
Sebelumnya, Kepala Bagian Umum dan Protokol Setko Adm Jakarta Timur selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Raden Anton Widodo mengatakan, pagar keliling, press room dan ruang konsultasi suban keuangan sudah kita kerjakan, silahkan dicek saja.
Pekerjaan pengecatan pagar tahun ini tidak semua kita kerjakan, dan ini sesuai dengan rencana. “kan volume sesuai dengan KAK, pagar keliling, press room dan ruang konsultasi suban keuangan sudah kita kerjakan”.
Untuk kegiatan pengecatan Elang Bondol, Tugu Adipura dan Ruang Konsultasi Kajari dikatakan tidak dilaksanakan dan kegiatan diarahkan penggantian atap masjid secara keseluruhan, karena adanya kebocoran dan kegiatan ini di asistensi oleh Sudin Citata Jaktim.
Sementara surat Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kota Adm Jakarta Timur Nomor e-0262/RB.04, tanggal 20 Juli 2023 yang ditandatangani Mohamad Sodik adalah perihal tanggapan penilaian teknis perencanaan revitalisasi sistem proteksi kebakaran gedung kantor
Walikota Kota Adm Jakarta Timur.
Menanggapi hal tersebut, Aktivis Anti Korupsi, Ketua Umum Perkumpulan Lintas Pembangunan Nasional, SM Banjarnahor SH mengatakan bahwa, sebuah proyek konstruksi dapat berjalan setelah melewati berbagai tahap, mulai dari perencanaan, pengawasan, pelaksanaan.
Kegagalan konstruksi sendiri merupakan keadaan yang menunjukkan bahwa hasil pekerjaan konstruksi tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana disepakati dalam kontrak kerja konstruksi, baik sebagian maupun keseluruhan.
Lebih lanjut Banjarnahor mengatakan, tahap perencanaan merupakan pondasi yang menentukan. Perencanaan proyek harus sistematis dan memiliki tujuan yang jelas sehingga bisa dijalankan oleh setiap pihak terkait.
“Kegagalan proyek terjadi karena pengabaian akan petunjuk teknis yang merupakan dasar atau pedoman untuk mencapai mutu yang direncanakan sesuai dokumen kontrak”, ujarnya.
Untuk menghindari timbulnya kerugian keuangan Pemprov DKI Jakarta yang ditimbulkan dari dugaan kecurangan pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan gedung kantor Walikota Jakarta Timur Tahun Anggaran 2023 sudah seharusnya Irbanko Jakarta Timur menjalankan tugasnya selaku APIP.
Berdasarkan data lelang pada lpse.jakarta.go,id, pemeliharaan gedung kantor Walikota Jakarta Timur yang menelan biaya Rp 1,9 miliar tersebut dilaksanakan oleh CV. Marudut Jaya dengan nomor SPK : 217/PN.01.02.
Foto: Pengerjaan Ruang Suban Keuangan di Gedung B2 Lantai 2 tidak sesuai gambar yang telah direncanakan. (WahanaNews)
Data pada situs lpse.jakarta.go.id diketahui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak Tahun Anggaran (TA) 2019-2023 mengalokasikan anggaran sebesar Rp 26 miliar untuk pemeliharaan/rehab gedung kantor Walikota Jakarta Timur, dengan rincian TA 2019 rehab ruang gedung Blok A Rp 10 miliar, pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor Rp 2,7 miliar, TA 2021, penggantian instalasi listrik, Rp 1,3 miliar, TA 2022 pemeliharaan rutin/berkala gedung Rp 3.6 miliar, revitalisasi sistem proteksi kebakaran gedung Rp 1,9 miliar, TA 2023, pemeliharaan gedung Rp 1,9 miliar dan revitalisasi sistem proteksi kebakaran gedung Rp 1,5 miliar.
[Redaktur: JP Sianturi]