WahanaNews.co, Jakarta - Pemilihan penyedia melalui Pengadaan Langsung Pekerjaan Perbaikan Lapangan Olahraga Bulutangkis Perum Citra Garden 2 Blok H, Rw 019, Kel. Pegadungan, Kec. Kalideres dan Pekerjaan Pemeliharaan Lapangan Sepakbola Ingub Kemanggisan TA 2023 pada Suku Dinas Pemuda Dan Olahraga Jakarta Barat diduga sarat dengan praktek KKK.
Berdasarkan data informasi paket yang tertayang pada lpse.jakarta.go.id, penyedia dipersyaratkan memiliki Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi dengan Sertifikat Badan Usaha (SBU) SI011 dan TDPNIB BS016.
Baca Juga:
Kasudin SDA Jakarta Timur Diduga Abaikan Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021
Pemenang kontrak ditetapkan sebagai pelaksana Pekerjaan Perbaikan Lapangan Olahraga Bulutangkis Perum Citra Garden 2 Blok H, Rw 019, Kel. Pegadungan, Kec. Kalideres, PT. LK dan PT. PMI sebagai pelaksana Pekerjaan Pemeliharaan Lapangan Sepakbola Ingub Kemanggisan.
Hasil pencarian data badan usaha pada situs lpjk.pu.go.id diketahui PT. LK tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) SI011 dan TDPNIB BS016, sementara Subklasifikasi Layanan dengan Kode SI011 milik PT. PMI habis masa berlakunya sejak 13 Januari 2023 dan tidak memiliki TDPNIB BS016.
Foto: Data Badan Usaha PT. Panen Mas Indonesia dan PT. Lamdor Konsteuksi, sumber lpjk.pu.go.id (WahanaNews)
Baca Juga:
Gubernur Diminta Evaluasi Ulang Proses Tender Perawatan Gedung Dinas Teknis Jati Baru
Menanggapi hal tersebut, Kabid Riset dan Data Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia, Jaustan S dikantornya dibilangan Duren Sawit, Jakarta Timur mengatakan, nyaris tidak pernah oknum pejabat dilingkungan Pemprov DKI Jakarta yang diduga dengan sengaja menyalahgunakan jabatannya dalam pemilihan penyedia barang/jsa diproses secara hukum dan dijebloskan ke penjara.
Lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat dan Irbanko di 5 wilayah Prov DKI Jakarta turut menyumbang semakin masifnya tindakan konyol yang secara nyata dipertontonkan oleh oknum pejabat yang bermental korup tersebut, ujar Jaustan.
Lebihlanjut Jaustan mengatakan bahwa, terkait permasalahan tersebut, Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia telah melayangkan permohonan klarifikasi kepada Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Jakarta Barat melalui surat nomor 168/BPP/P-RPI/XII/2023, tanggal 04 Desember 2023, naum belum mendapat jawaban.