WahanaNews.co, Jakarta - Inspektur Pembantu Kota, Kota Adm Jakarta Timur didesak periksa Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Adm Jakarta Timur terkait dugaan Mark up anggaran pelaksanaan pelatihan mengemudi SIM A hingga mendapatkan SIM A tahun 2022.
Berdasarkan penelusuran pada situs lpse.jakarta.go.id diketahui, pada tahun anggaran 2022, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Adm Jakarta Timur melaksanakan kegiatan pelatihan mengemudi hingga mendapatkan SIM A dengan Nilai HPS Paket Rp 1.651.680.000,00.
Baca Juga:
Dinkes Jakarta Tegaskan Tak Ada Lonjakan Covid-19, Meski Kasus Global Naik
Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui pihak ketiga (penyedia) dengan metode pengadaan Tender-Pascakualifikasi Satu File-Harga Terendah Sistem Gugur. Pemenang tender pelatihan mengemudi hingga mendapatkan SIM A tahun 2022 adalah PT. Giri Artha Sejahtera dengan harga penawaran/terkoreksi Rp 1.560.000.000.
Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Adm Jakarta Timur, Galuh Prasiwi melalui Kabag TU, Aldino, Senin (12/02) mengatakan, jumlah peserta pelatihan mengemudi sampai dengan mendapatkan SIM sebanyak sekitar 400 orang.
Aldino mengatakan bahwa, pelatihan mengemudi diperuntukkan bagi masyarakat yang belum bekerja, orang-orang yang dikatakan sebagai pengangguran, kita latih agar mereka memiliki SIM dan mereka bisa mendapatkan pekerjaan dengan SIM nya.
Baca Juga:
Siap Tangani Kegawatdaruratan, Kepulauan Seribu Siagakan Dua Unit Ambulans
Saat ditanya berapa jumlah pesrta pelatihan mengemudi sampai mendapatkan SIM A tahun 2022 Aldino mengatakan, “tidak banyak pak sekitar 400 orang”. Waktu pelatihan mulai dari tiori dan praktek sampai dengan mendapatkan SIM A selama 1 minggu per orang.
Sementara tahun 2023 sebanyak 1200 orang dengan anggaran sebesar Rp 2.362.800.000, dengan pelaksana perusahaan yang sama iaitu PT. Giri Artha Sejahtera.
Dari perbedaan besaran anggaran dengan jumlah perserta tahun 2022 dan 2023 menunjukkan bahwa, terdapat selisih yang sangat signifikan yaitu sebesar Rp 772.400.000 dengan rincian, Tahun 2023 sebesar Rp 2.362.800.000 untuk 1200 orang = Rp 1.969.000 per orang, sementara tahun 2022 sebesar Rp 1.560.000.000 untuk 400 orang = Rp 3.900.000 per orang ( Rp 3.900.000 – Rp 1,969.000 = Rp 1.931.000 x 400 orang = Rp 772.400.000).
Menaggapi hal tersebut, Plt Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Radar Pembangunan Indonesia, Anggiat Lamsihar Htg mendesak agar Inspektur Pembantu Kota (Irbanko) Kota Adm Jakarta Timur sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dianggap perlu keterlibatannya dalam melaksanakan tugas, fungsi audit, reviu, evaluasi dan kegiatan pengawasan lainnya pada masing-masing instansi yang diampunya, termasuk dalam hal pengadaan barang/jasa pemerintah.
Selain itu, pelatihan mengemudi hingga mendapatkan SIM A pada tahun 2022 dan 2023 yang menelan anggaran miliaran tersebut sangat membutuhkan fungsi pengawasan dari organisasi non partisan agar berjalan sesuai dengan harapan masyarakat bersih dari aksi-aksi kebijakan yang beraroma Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Kami pelajari dulu dugaan penyimpangan anggaran tersebut, sembari sembari mengumpulkan data secara lengkap sebelum kami tindak lanjuti kepada aparat penegak hukum,” ujar Anggiat.
Anggiat menuturkan, menerima pengaduan dari masyarakat atas dugaan Mark Up angaran pelatihan mengemudi SIM A tahun 2022 dan sekaligus cerita bahwa, diduga terdapat oknum ASN pada Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Adm Jakarta Timur turut sebagai peserta pelatihan mengemudi hingga mendapatkan SIM A.
[Redaktur: JP Sianturi]