WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pengesahan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta berlangsung alot setelah sejumlah anggota dewan menyampaikan interupsi.
Rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12/2025), diwarnai interupsi dikarenakan anggota DPRD yang berada di ruang rapat tidak memenuhi kuorum, bahkan dari 106 hanya dihadiri 69 anggota.
Baca Juga:
PDIP Tegas Menolak Wacana Pilkada Dipilih DPRD
Kemudian rapat sempat diskors beberapa saat untuk menunggu anggota dewan yang sedang berada di jalan menuju ke Gedung DPRD.
Setelah anggota dewan mencapai kuorum yaitu lebih dari 71 orang, maka rapat kembali dilanjutkan. Namun pengesahan empat Raperda tentang Jaringan Utilitas, Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Penyelenggaraan Pendidikan serta Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya masih mengalami kendala.
Sejumlah anggota terutama dari Fraksi PSI DKI Jakarta menolak menyetujui pengesahan Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.
Baca Juga:
Menko Yusril Nilai Pilkada Melalui DPRD Merupakan Opsi Konstitusional
Mereka menilai bahwa air merupakan kebutuhan dasar dan tidak semestinya diprivatisasi serta kepemilikan PAM Jaya harus di memiliki Pemprov DKI 100 persen.
Selain Fraksi PSI, Fraksi Demokrat juga menyatakan hal yang sama yaitu menolak adanya perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.
Setelah diskusi cukup alot, maka pengesahan empat Raperda dilakukan secara satu persatu, di mana untuk Raperda tentang Jaringan Utilitas, Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Penyelenggaraan Pendidikan semua anggota setuju.