WAHANANEWS.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, mengungkapkan bahwa sekitar 10 dari 3.500 gedung yang telah diperiksa diberikan Surat Peringatan (SP) pertama karena tidak memenuhi persyaratan kelaikan bangunan.
“Tadi kami rapat khusus untuk itu 3.500-an gedung diperiksa. Kemudian ada beberapa gedung yang akhirnya kita keluarkan, ada 10 gedung kita beri SP1,” ujar Pramono di Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).
Baca Juga:
Atap SMKN Ambruk Lagi, Bupati Bogor Minta Evaluasi Seluruh Bangunan Sekolah
Pramono menjelaskan, pemeriksaan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dilakukan sebagai tindak lanjut insiden kebakaran Gedung Terra Drone yang menewaskan 22 orang beberapa hari lalu.
Hal itu terjadi karena gedung tersebut tidak memiliki akses evakuasi yang memadai.
Kendati demikian, Pramono memohon maaf karena pihaknya belum dapat mengungkapkan nama maupun lokasi gedung yang telah diberi peringatan.
Baca Juga:
Cacat Tersembunyi Dalam Jual Beli Rumah Sebagai Perbuatan Melawan Hukum
Namun, ia menegaskan langkah tersebut diambil sebagai upaya pencegahan agar tragedi serupa tidak terulang di kemudian hari. "Kami nggak mau terulang kembali. Terutama untuk gedung-gedung yang tumbuh,” kata Pramono.
Pramono menilai, gedung-gedung yang diberikan SP1 umumnya tidak memiliki izin lengkap serta tidak memenuhi standar keselamatan bangunan.
Penilaian tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan dari sejumlah instansi terkait, seperti Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Pemadam Kebakaran serta Dinas Ketenagakerjaan.