WahanaNews.co | Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan memberikan 48 pertanyaan kepada Rizky Billar sebelum menetapkannya sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya Lesti Kejora.
Puluhan pertanyaan itu ditanyakan kepada Rizky saat masih menjalani proses pemeriksaan dalam statusnya sebagai saksi terlapor.
Baca Juga:
Jefri Nichol Siap Bertarung dengan Rizky Billar
"Pertanyaan sebanyak 38 kemudian berkembang menjadi 48, itu semua sudah dijawab, itu adalah hak jawab dari saudara R," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Rabu (12/10).
Setelah Rizky menjawab puluhan pertanyaan itu, penyidik melakukan gelar perkara dan meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Disampaikan Nurma, penyidik juga akan langsung melakukan pemeriksaan terhadap Rizky dalam statusnya sebagai tersangka.
Baca Juga:
Ini Daftar Cicilan Rizky Billar yang Dibongkar Eks Karyawan
"Nanti kita cek kembali ke penyidik nanti setelah ini ada info apa, kemudian pertanyaan yang sudah kita siapkan untuk status tersangka nanti kita bisa infokan kembali itu wewenang penyidik," tuturnya.
Sebelumnya, Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT atas laporan yang dibuat oleh istrinya, Lesti Kejora.
Rizky dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
"Maka malam ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Jakssl telah menaikan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Rizky belum ditahan. Keputusan penahanan akan ditentukan usai Rizky diperiksa sebagai tersangka malam ini.
Diketahui, kasus ini bermula dari laporan Lesti Kejora terhadap suaminya, Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan KDRT yang dialaminya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan itu disebutkan KDRT yang terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman mereka, Cilandak, Jakarta Selatan.
Rizky disebut melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
Aksi kekerasan itu kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.
Akibat tindakan KDRT tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi. Lesti juga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya. [rin]