WahanaNews.co | Kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora dan Rizky Billar kini dalam proses restorative justice. Malam ini polisi resmi mengeluarkan SP3 dan resmi memberhentikan kasus tersebut.
Malam ini Lesti Kejora dan Rizky Billar kembali mendatangi Polres Jakarta Selatan. Lesti Kejora datang dengan didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin. Rizky Billar juga didampingi oleh Hotma Sitompul.
Baca Juga:
Gegara Hasrat Tak Terpenuhi, Pria di Asahan Cekik Istri dan Bacok Mertua Pakai Kapak
Dilansir detikcom, Lesti Kejora dan Rizky Billar terlihat datang bersama sekitar pukul 20.53 WIB. Lesti dan Billar serta kuasa hukumnya langsung menuju ruang penyidik.
"Seperti kita ketahui bersama, alhamdulillah kami selaku penyidik telah selesai melakukan rangkaian proses restorative justice. Pada marwahnya restorative justice memberikan keadilan. Proses restorative justice telah selesai," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus di Polres Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Pasangan itu melakukan perdamaian dengan disaksikan oleh tokoh agama dari MUI.
Baca Juga:
Bayi 4 Bulan Diculik Ibu Mertua! Ibu Muda Laporkan Kasus KDRT, Kapolres Tapteng Beri Atensi
"Kami melakukan pendampingan dengan P2TP2A, malam hari ini kami bersama sekjen MUI dan beliau melihat proses perdamaiannya seperti apa. Syarat terkait restorative justice sudah kami nyatakan sudah kami selesaikan," ungkapnya.
"Iya kami nyatakan demikian (SP3)," tegas Kompol Irwandhy Idrus.
Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar pada 28 September 2022 setelah mendapat tindak kekerasan. Lesti yang disebut memergoki Rizky Billar selingkuh meminta kejelasan hingga memantik amarah suami.