WahanaNews.co | Aktor senior Jamal Mirdad dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Mantan suami aktris Lidia Kandau itu diadukan ke polisi oleh seseorang berinisial FN atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan sertifikat rumah.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Larang Warga Konvoi Malam Takbiran
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya pelaporan terhadap Jamal Mirdad terkait dugaan tersebut.
Laporan itu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Iya benar, pelapor atas nama FN. Dilaporkan 4 Februari 2022," ujar Zulpan, Jumat (25/2/2022).
Baca Juga:
Sial! Niat Hati Tolong Orang Malah Jadi Korban Begal
Dalam foto laporan yang diberikan Zulpan tertulis bahwa FN membeli rumah di kawasan Cinangka, Sawangan, Depok dari Jamal Mirdad pada 2015.
Terlapor kemudian berjanji bahwa sertifikat rumah akan diserahkan kepada pelapor setelah proses pelunasan.
Namun, terlapor tak kunjung memberikan sertifikat rumah tersebut. FN yang merasa dirugikan pun akhirnya melaporkan Jamal Mirdad ke Polda Metro Jaya.
FN melaporkan Jamal Mirdad dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Zulpan belum menjelaskan secara terperinci sudah sejauh mana proses penyelidikan dilakukan.
Dia hanya mengungkapkan bahwa saat ini laporan tersebut sudah ditangani dan diselidiki oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Kasusnya ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya," jelas Zulpan. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.