WahanaNews.co | Kembali lagi muncul kasus yang viral mengenai eksekusi penarikan
kendaraan yang dilakukan oleh debt
collector di jalan.
Kebetulan, kasus itu
melibatkan seorang Anggota TNI AD.
Baca Juga:
Sabet Pacul ke Warga di Bogor saat Tagih Utang, Debt Collector Diringkus Polisi
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan
Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, mengatakan, semua pihak seharusnya tidak langsung mengambil
kesimpulan dalam perkara itu sebelum seluruh fakta terungkap.
"Artinya begini, kita musti tahu
dulu, kendaraan ini macet nggak. Kalau tidak, kan nggak
mungkin dicari-cari," ucapnya kepada wartawan, Senin
(10/5/2021).
Suwandi juga meminta masyarakat
memisahkan kasus yang melibatkan oknum tersebut dengan kegiatan eksekusi penarikan kendaraan yang terjadi setiap hari sesuai prosedur yang
benar.
Baca Juga:
Nasabah Tikam Debt Collector di Sambas Gegara Pelaku Emosi Istrinya Diminta Korban
Nah, untuk
perkara itu, Suwandi menilai, debt collector sebagai oknum yang memang melakukan kesalahan prosedur.
Meski belum terungkap secara jelas,
menurutnya, dengan melakukan eksekusi beramai-ramai sudah merupakan kesalahan
prosedur.
"Mereka ramai-ramai, 10 atau 11 orang. Ini kan
berarti sudah salah. Kan yang dikasih
kuasa paling 1 orang, berarti dia keroyokan. Dan seharusnya dia yang
bertanggung jawab untuk proses hukum," ucapnya.
Suwandi menjelaskan, ada tata cara dalam melakukan penarikan kendaraan di jalan.
Tata cara itu diajarkan oleh anak
usaha APPI kepada para debt collector.
Para perusahaan leasing saat ini harus menggunakan jasa penagihan pihak ketiga
dalam bentuk perusahaan, tidak boleh lagi perorangan.
Lalu,
perusahaan penagihan itu harus mengirimkan karyawan debt collector-nya untuk dilatih di anak usaha APPI tersebut.
Nah, untuk
tata caranya, pertama, ada beberapa dokumen yang harus debt collector bawa sebelum melakukan
eksekusi, seperti sertifikat fidusia.
Kemudian, debt collector harus membawa surat kuasa eksekusi dari perusahaan
leasing.
Lalu, debt collector tersebut harus bisa menunjukkan bahwa dirinya bersertifikat dan
telah ikut pelatihan.
Hal itu sudah tertuang dalam Pasal 65 POJK Nomor 35 Tahun 2018.
Terakhir, dia juga
harus membawa surat somasi.
"Dengan begitu, orang yang mau dieksekusi tahu bahwa mobil ini terlambat
membayar," tambahnya.
Nah, untuk
prosesnya, seharusnya debt collector
memberitahukan debitur tersebut dengan sopan santun.
Jika debiturnya nakal, maka debt collector
bisa mengajak polisi dan perwakilan perusahaan pembiayaan.
"Kalau debitur agresif, saya mengajarkan ke kolektor kita balik kanan, ikutin aja kendaraannya diparkir di mana. Tungguin, lalu hubungi perusahaan pembiayaan, ajak petugas polisi datang ke
rumahnya. Kalau petugas polisi datang, kan nanti
yang bersikeras tahu, ya udah mobilnya dibawa dulu ke
kantor polisi, jadi barang bukti, nanti dibuktikan
mana yang benar," terangnya. [qnt]