WAHANANEWS.CO, Jakarta – Peristiwa tragis yang terjadi pada Sabtu di Kalibata, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Budi Hermanto, berawal dari cekcok saat upaya penarikan sepeda motor.
Kericuhan pecah ketika seorang anggota Polri yang berada di lokasi tidak terima atas tindakan pencabutan kunci kontak kendaraan yang dilakukan penagih.
Baca Juga:
BPKN RI Soroti Keamanan Data Pengunjung: Kewajiban Serahkan KTP Tak Sesuai UU PDP
Polda Metro Jaya meminta evaluasi menyeluruh lembaga pembiayaan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) penarikan kendaraan bermotor yang macet. Pengambilan paksa kendaraan bermotor di jalanan adalah tindakan yang tidak dibenarkan.
"Dari situ terjadi penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia," jelas Kombes Pol. Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta dikutip dari Antara, Kamis (18/12/2025).
Kombes Budi menegaskan bahwa kasus ini menjadi 'lampu merah' dan bahan evaluasi serius bagi seluruh perusahaan pembiayaan di Indonesia untuk meninjau ulang regulasi penagihan kredit mereka.
Baca Juga:
Kasus Ambruknya Al Khoziny, Keluarga Korban Minta Proses Hukum Dijalankan
"Dengan adanya peristiwa ini menjadi evaluasi bagi seluruh pembiayaan 'leasing-leasing' untuk bisa mengatur regulasi yang tepat," ujar Budi.
Polda Metro Jaya menekankan, mekanisme penarikan kendaraan seharusnya ditempuh melalui jalur administratif yang sah dan berlandaskan hukum. Apabila objek jaminan fidusia (jaminan kredit) telah terdaftar dan kredit mengalami masalah, pihak leasing semestinya memanggil debitur atau membahas penyelesaian di kantor, bukan melakukan aksi paksa di tengah jalan.
"Apabila fidusia itu sudah terdaftar, seyogyanya pihak ketiga ataupun yang mendapat surat perintah kerja mengimbau customer untuk melunasi atau membahas secara administrasi di kantor. Bukan mengambil atau memberhentikan secara paksa customer yang ada di jalanan," tegasnya.