WahanaNews.co, Jakarta - Kepala Bagian Umum dan Protokol Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur (Jaktim) dan Kontraktor diduga secara terbuka menantang Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk mengusut dugaan penyimpangan pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan gedung kantor walikota Jakarta Tahun Anggaran 2023.
Sebab, Ruang Konsultasi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang berada di Gedung B2 lantai 1 diduga kuat tidak dikerjakan, sementara dalam uraian singkat pekerjaan Pemeliharaan Gedung Kantor Wwalikota Jakarta Timur yang ditandatangani oleh Kepala Bagian Umum dan Protokol Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur, Raden Anton Widodo selaku Kuasa Pengguna Anggaran terdapat pekerjaan pemeliharaan ruang konsultasi kejaksaan.
Baca Juga:
SDN Pulo Gebang 09 Jaktim Implementasikan Program P5
Selain itu, menurut informasi yang berhasil dihimpun WahanaNews menyebutkan, beberapa item pekerjaan yang telah diperjanjikan dalam kontrak diduga tidak dilaksanakan seperti, pekerjaan pagar keliling, tugu elang bondol, press room dan ruang konsultasi suban keuangan dan tidak menutup kemungkinan masih terdapat beberapa item pekerjaan yang telah diperjanjikan dalam kontrak tidak dilaksanakan.
Tidak sedikit kalangan yang menuding bahwa, Kepala Bagian Umum dan Protokol Setko Administrasi Jakarta Timur bersama-sama dengan Kontraktor pelaksana secara terbuka seolah menantang nyali Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk mengusut dugaan kecurangan dalam pelaksanaan pemeliharaan gedung kantor Walikota Jakarta Timur tersebut.
Berdasarkan data lelang pada lpse.jakarta.go,id, pemeliharaan gedung kantor Walikota Jakarta Timur yang menelan biaya Rp 1,9 miliar tersebut dilaksanakan oleh CV. Marudut Jaya dengan nomor SPK : 217/PN.01.02.
Baca Juga:
KPU Jakarta Timur Terima 2,4 Juta Surat Suara untuk Pilkada DKI Jakarta
Untuk menghindari tudingan miring tersebut, sejumlah aktivis anti korupsi mendesak agar Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dengan menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah melakukan investigasi sebagai upaya pencarian dan pengumpulan data, informasi dan temuan lainnya untuk mengetahui dan mengungkap kebenaran sebuah fakta mengenai ada, tidaknya penyimpangan, kecurangan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dalam pelaksanaan pemeliharaan gedung kantor Walikota Jakarta Timur tersebut.
Kabag Umum dan Protokol Sekretaris Kota Adm Jakarta Timur, Raden Anton Widodo selaku Kuasa Pengguna Anggaran saat dikonfirmasi WahanaNews melalui pesan whatsapp, Selasa (16/1 tentang dugaan beberapa item pekerjaan yang tidak dilaksanakan tidak memberikan respon.
[Redaktur: JP Sianturi]