WahanaNews.co | Kakek berinisial S (58) ditahan Kepolisian Resort Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Warga Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, itu diringkus pada Selasa 13 Desember 2022, pukul 17.00 Wita.
Penangkapan berdasarkan laporan orangtua korban. Sebut saja Melati (13) mengaku dirudapaksa S di salah satu hotel di Mataram. Kasat Reskrim Iptu Redho Rizki Pratama, mengatakan rudapaksa terjadi dengan modus iming-iming menikah.
Baca Juga:
Kapal Jakarta-Lombok Kandas di Perairan Selayar, 22 Kru Hilang
Peristiwa bermula ketika S berkenalan dengan korban dan mengajaknya menikah. Pelaku menghubungi korban saat Melati berada di rumah neneknya. Keduanya janjian bertemu pada pukul 22.00 Wita.
Melati yang lugu mengikuti ajakan S. Dia dijemput M keponakan S untuk dibawa ke Kota Mataram. Dalam perjalanan, rantai motor yang dikendarai keduanya putus. Pelaku menjemput keduanya dan dibawa ke rumah M di kawasan Bonder, Lombok Tengah.
"Mereka lantas pergi ke Kota Mataram dan menginap di salah satu hotel yang dipesan M," ujar Redho Rizki kepada wartawan Rabu (14/12/2022).
Baca Juga:
RSUD Provinsi NTB Resmikan 3 Layanan Baru, Satu Alat Bisa untuk Semua Penyakit
Dengan bujuk rayunya, akhirnya pelaku merudapaksa Melati hingga tiga kali. Keesokan harinya, korban dipulangkan ke rumahnya. Curiga dengan gelagat anaknya, ibu korban langsung bertanya apa yang terjadi. Melati akhirnya menceritakan semua yang dialaminya bersama S.
Bak petir di pagi buta, orangtua Melati terkejut dan murka. Mereka langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Lombok Tengah.
"Kami sudah menangkap pelaku. Dia mengakui semua perbuatannya," kata Redho.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 baju kaos lengan panjang warna biru, 1 miniset warna hitam, 1 rok warna coklat, 1 celana dalam warna merah muda motif garis hitam. Pelaku diancam dengan Pasal 81 Ayat (2 ) Undang2 No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang- undang No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. [sdy]